PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara periode 2018-2026. Nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis alat bukti.
Baca Juga: KPK Tunggu Pemulihan Gus Yaqut
Totok menjelaskan peningkatan status perkara ditandai dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor yang sama-sama tertanggal 4 Juli 2026. Langkah itu menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok, Senin (6/7/2026).
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan. Modus itu meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan.
Menurut Roberthus, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Perbuatan itu juga diduga mengganggu ketahanan energi nasional.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Wilayah tersebut meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Dalam proses penyidikan, Polri akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, dan menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga terkait perkara. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Roberthus menyebut hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Sebelumnya, penyidik menerbitkan 34 undangan klarifikasi dan akan terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan pemulihan aset.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim akan mendukung penuh jalannya penyidikan melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
“Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik dan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Johnny.















