Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditemukan KPK di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026). (Sumber: ANTARA/HO-KPK.)

Beranda / Hukum / KPK Sita Land Cruiser Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Sita Land Cruiser Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang menjadi barang bukti kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari pemberian suap dalam perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil itu sebelumnya diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset oleh penyidik.

“Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,” kata Budi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik menemukan kendaraan tersebut pada 4 Juli 2026. Mobil kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,05 miliar. KPK memastikan akan terus menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menegaskan penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Langkah itu juga bertujuan mengungkap seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus.

“Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli oleh tersangka Zulkarnain. Pembelian dilakukan secara kredit.

Mobil tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025. Proses tersebut kemudian diduga diwarnai praktik suap.

Menurut Achmad, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengajukan syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda. Syarat tersebut berupa pemberian sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri seluruh aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuantan Singingi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *