PravadaNews – Babak keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap puluhan perusahaan pinjaman daring (pindar) membuat AFTECH perlu menjelaskan posisi asosiasi di tengah sorotan terhadap tata kelola industri fintech.
Sorotan itu muncul ketika bisnis pindar masih tumbuh besar di tengah kebutuhan pembiayaan cepat masyarakat dan pelaku usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,62%.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 97 perusahaan pindar dinyatakan melanggar ketentuan persaingan usaha. Para pelaku usaha itu dijatuhi sanksi dengan total denda Rp755 miliar.
KPPU menilai, perkara ini berkaitan dengan dugaan penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pindar. Karena itu, perkara tidak hanya menyentuh besaran bunga, tapi juga cara industri membangun standar bisnis bersama.
Adapun Ketua Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Harun Reksodiputro mengatakan, perkara tersebut masih berada dalam jalur proses hukum. Karena itu, putusan KPPU belum menjadi akhir dari seluruh proses yang ditempuh para pihak.
“Kemudian terkait KPPU, perlu dipahami bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Keputusan KPPU memang sudah dikeluarkan,” jelas Harun saat ditemui di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pengajuan keberatan, lanjut Harun, menjadi tahap lanjutan setelah putusan KPPU dibacakan. Dalam proses ini, para pihak dapat menyampaikan argumentasi hukum dan menghadirkan ahli di pengadilan.
Namun, dirinya menegaskan perusahaan yang dijatuhi sanksi tidak seluruhnya berada di bawah naungan asosiasi.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa tidak semua pihak yang dijatuhi denda oleh KPPU merupakan anggota AFTECH,” tegas Harun.
Menurutnya, hanya sebagian kecil perusahaan dalam perkara itu yang jadi anggota AFTECH. Meski begitu, asosiasi itu tetap memberikan dukungan kepada anggotanya sesuai kewenangan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan KPPU dalam perkara tersebut.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU,” tulis OJK dalam laman resminya sehari setelah putusan KPPU, Jumat (27/3).
Lebih jauh, OJK mengingatkan industri pindar perlu terus memperkuat tata kelola, hingga pelindungan konsumen. Regulator menyoroti penguatan itu diperlukan agar layanan pendanaan digital tetap sehat, serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan proses keberatan yang berjalan, sikap AFTECH menjadi bagian dalam membaca respons industri terhadap tekanan tata kelola. Perkara ini sekaligus menunjukkan pertumbuhan bisnis pindar perlu diimbangi disiplin persaingan usaha.















