Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia Rohmat Marzuki. (Foto: Dok. Insignia Rizki/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Siapa yang Diuntungkan dari Perdagangan Karbon?

Siapa yang Diuntungkan dari Perdagangan Karbon?

PravadaNews – Perdagangan karbon membuka peluang ekonomi baru dari pengelolaan hutan. Namun, perdagangan karbon juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat.

Kementerian Kehutanan mengembangkan skema perdagangan karbon melalui rehabilitasi hutan, restorasi ekosistem, dan program perhutanan sosial.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menjelaskan pemerintah mengarahkan perdagangan karbon agar manfaat ekonomi tidak hanya diterima pelaku usaha. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan juga menjadi bagian dalam skema penerima manfaat dari pengelolaan karbon.

“Perdagangan karbon sektor kehutanan tidak boleh hanya memberikan manfaat kepada investor atau pihak swasta, tetapi juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat,” kata Rohmat pada peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bikin Biaya Mal Naik 200%

Adapun pemerintah telah memberikan persetujuan kepada tiga unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kegiatan rehabilitasi dan restorasi ekosiste. Kawasan tersebut mencakup sekitar 224 ribu hektare dengan potensi karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen.

Rohmat menyampaikan, perdagangan karbon perlu berkontribusi dan menjaga kawasan hutan untuk memperoleh manfaat ekonomi. Pemerintah juga mendorong pengelolaan karbon melalui tata kelola yang melibatkan masyarakat sekitar hutan.

Sementara itu, Direktur Program Trend Asia, Ahmad Asrof menyoroti persoalan hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah yang menjadi sumber karbon. Menurut Ahmad, perdagangan karbon perlu memperhatikan pengalaman konflik agraria yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap ruang hidup.

“Perdagangan karbon jangan sampai mengulang pola lama pengelolaan sumber daya alam, ketika masyarakat yang menjaga wilayah tidak memiliki kendali dalam pengambilan keputusan, sementara manfaat ekonomi lebih banyak diterima pihak yang memiliki akses modal dan perizinan,” kata Ahmad pada diskusi meja bundar di Cipayung, Senin (6/7).

Ahmad menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam tata kelola karbon kehutanan. Pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat diperlukan agar manfaat dari perdagangan karbon tidak hanya berpusat pada pemegang izin.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *