PravadaNews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Anang menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Kendati Febrie mengundurkan diri, Anang menegaskan, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Anang menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berjalan.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengakui rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta uang rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Jika dikonversi ke rupiah, nilai uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan gabungan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.















