PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pelimpahan barang bukti dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih berlangsung secara bertahap.
Penyidik membutuhkan waktu untuk meneliti seluruh barang bukti sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima pelimpahan administrasi perkara.
Sementara penyerahan barang bukti masih terus dilakukan karena jumlahnya cukup banyak. “Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Selasa (14/7/2026).
Anang menjelaskan pelimpahan administrasi perkara berbeda dengan pelimpahan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan. Saat ini Kejagung masih menunggu kelengkapan dokumen serta barang bukti dari penyidik Polri.
“Penyerahan administrasi perkara, bukan berkas perkara. Ini salah satu bentuk kolaborasi kita dari penyidikan,” ujarnya.
Anang mengakui belum seluruh barang bukti diterima Kejagung. Proses penyerahan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Belum. Hari ini ada beberapa yang diserahkan, tapi bertahap. Barang bukti cukup banyak juga,” katanya.
Menurut Anang, penyidik tidak bisa langsung mengambil kesimpulan setelah menerima pelimpahan perkara. Seluruh barang bukti harus diteliti dan dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Polri.
“Barang buktinya kan sudah banyak. Kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kita mendalami, memeriksa, dan mengkaji seperti apa nantinya,” ujarnya.
Anang mengatakan penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Seluruh alat bukti juga akan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada FA.
“Kita pelajari seperti apa perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang.
Lebih lanjut, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu nantinya bertugas mempelajari seluruh administrasi perkara sebelum menentukan tindak lanjut penyidikan.
Anang menegaskan Kejagung belum dapat membeberkan konstruksi perkara maupun peran FA. Sebab, seluruh dokumen dan barang bukti masih dalam tahap penelitian.
“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas nanti kita pelajari,” ujar Anang.
Anang memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri selama proses pelimpahan berlangsung. Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga independensi penyidikan.
“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Kita juga akan melibatkan supervisinya dari KPK,” katanya.
Anang menambahkan Kejagung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima secara lengkap. Namun, materi penyidikan tetap tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari strategi penyidik.
“Kami akan terbuka, tetapi materi penyidikan itu tidak bisa kita buka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,” ujarnya.
Anang menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum acara. Kejagung juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.















