PravadaNews – Kebutuhan garam di Indonesia tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga, tapi juga berbagai kegiatan ekonomi.
Di sektor industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat garam digunakan dalam industri kimia, pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit, hingga pengolahan air. Setiap sektor membutuhkan garam dengan mutu berbeda.
Salah satu kebutuhan terbesar berasal dari industri chlor-alkali plant (CAP) yang mencapai sekitar 2,3 juta ton per tahun. Garam tersebut menjadi bahan baku bagi rantai industri kimia dan manufaktur.
Namun, produksi domestik belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan lebih dari 55% kebutuhan sekitar 4,8 juta ton pada 2024 masih berasal dari impor, terutama garam industri.
Selain manufaktur, garam juga dimanfaatkan dalam budidaya perikanan. Kajian lembaga riset KKP menjelaksan natrium klorida (NaCl) dapat digunakan dalam penanganan penyakit ikan.
Sementara itu, kebutuhan garam nasional pada 2026 telah mencapai sekitar 5 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.
Besarnya kebutuhan tersebut membuka peluang hilirisasi garam rakyat. Salah satunya melalui Pabrik Garam Industri milik PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, Bambang Hariyanto menilai, potensi garam daerah perlu dikembangkan menjadi industri yang menghasilkan nilai tambah.
“Sangat disayangkan apabila SPJT hanya menjadi pedagang garam, bukan pelaku utama industrialisasi garam yang mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, daerah, dan kesejahteraan petani garam,” tutur Bambang, dikutip dari laman resmi DPRD Jawa Tengah, Minggu (19/7/2026).
Peluang pasarnya terlihat dari minat 21 perusahaan untuk menyerap produksi garam industri SPJT. Total kebutuhannya bahkan disebut melebihi kapasitas produksi bulanan pabrik.
Pabrik ini dirancang berkapasitas 25.000 ton per tahun dengan bahan baku dari petambak Pati, Rembang, Jepara, dan Demak. Hingga Juni 2026, sebanyak 3.336 ton garam rakyat telah diserap melalui koperasi produsen.
Hilirisasi itu menghubungkan produksi petambak dengan pengolahan dan pasar industri. Di tingkat nasional, pemerintah juga menargetkan swasembada garam pada 2027 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).
Peningkatan produksi dan hilirisasi menjadi bagian dari upaya memperbesar penggunaan garam domestik. Dengan pasar industri yang tersedia, peningkatan mutu menjadi kunci agar garam lokal memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.















