PravadaNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak parah akibat ditabrak truk akan dibangun kembali demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui proses pembangunan belum dapat segera dimulai karena anggaran untuk proyek tersebut saat ini belum tersedia.
Pemprov DKI pun tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan agar pembangunan JPO dapat segera direalisasikan, mulai dari pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR), mekanisme koefisien lantai bangunan (KLB), hingga pengalokasian dana melalui APBD Perubahan.
Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas penyeberangan yang menjadi akses vital bagi masyarakat itu dapat kembali berfungsi tanpa harus menunggu proses penganggaran yang terlalu lama.
“Kalau Bina Marga menyampaikan anggarannya belum ada, maka dengan demikian saya akan mencarikan ruang apakah melalui APBD Perubahan, atau dana-dana CSR, atau dana-dana KLB, atau kami mengundang strategic partner untuk membangun itu,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Menurut Pramono, pembangunan JPO tidak boleh berlarut-larut lantaran lokasinya berada di kawasan yang padat kendaraan dan menjadi titik penyeberangan masyarakat.
“Tetapi, yang jelas, karena lokasi itu adalah lokasi yang sangat padat dan strategis, harus segera ada JPO untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Jadi itu yang paling penting,” ujarnya.
Pramono juga menanggapi usulan agar Pemprov DKI menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mantan Seskab tersebut menyerahkan proses hukum kepada dinas terkait bersama aparat penegak hukum (APH).
“Nanti biar dinas terkait beserta APH yang akan memproses itu, apakah dilakukan penuntutan atau tidak, tentunya dinas terkait dan APH yang akan melakukannya,” katanya.
Pramono kembali menegaskan hasil pemantauan sementara menunjukkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir truk yang membawa muatan melebihi batas tinggi yang diizinkan sehingga menabrak JPO.
“Yang terjadi begitu kejadian kemarin, melihat persoalan di lapangan betul-betul karena kesalahan keteledoran sopir yang mengangkut muatan yang tingginya melebihi dari batasan yang diizinkan, sehingga menyangkut ke JPO,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPO di Jalan Kapten Tendean mengalami kerusakan parah setelah tertabrak truk crane pada Selasa (14/7) pagi. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami rekayasa sebelum akhirnya kembali normal pada malam harinya.















