Penampakan Stadion Barombong yang Mangkrak. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Ada Apa? BPK belum Tindaklanjuti Kasus Stadion Barombong

Ada Apa? BPK belum Tindaklanjuti Kasus Stadion Barombong

PravadaNews – Kasus pembangunan Stadion Barombong di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang mulai dikerjakan pada 31 Januari 2011 tersebut kini menyisakan tanda tanya besar, setelah lebih dari satu dekade berlalu tanpa kejelasan penyelesaiannya.

Dengan anggaran mencapai ratusan miliar, kondisi stadion yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat justru terbengkalai seolah “ditelan bumi”.

Pada tahap awal pembangunan, proyek ini mencakup pembangunan gedung olahraga seluas 4 hektar serta kawasan pendukung sekitar 2,75 hektar.

Namun hingga 2026, progres pembangunan dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Struktur yang ada terlihat terbengkalai, dan sebagian area bahkan tidak terurus.

Baca juga: R ‘Main Mata’ di Proyek Stadion Barombong

Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya para pencinta sepak bola di Sulawesi Selatan. Stadion Barombong sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat kegiatan olahraga berskala besar di kawasan timur Indonesia. Kini, harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan akibat proyek yang mangkrak tanpa kepastian.

Sorotan juga mengarah pada pihak kontraktor. PT Usaha Subur Sejahtera, salah satu perusahaan yang memenangkan tender pembangunan stadion tersebut, diketahui beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 272, Makassar.

Namun saat dilakukan konfirmasi, kantor tersebut dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Salah satu penanggung jawab proyek berinisial R pun disebut sulit ditemui hingga saat ini, menambah kerumitan dalam penelusuran kasus.

Di sisi lain, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menuai kritik. Dalam rangkaian penyelidikan, diduga terdapat kejanggalan karena tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung potensi kerugian negara.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP.

Ketidakterlibatan kedua lembaga tersebut menimbulkan dugaan proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit konstruksi dari BPKP telah ditemukan persoalan pada proses pembangunan Stadion sepak bola Barombong.

Adapun temuan itu berupa karat dan pengeroposan rangka atap pada bagian tribun timur dan rekahan pada struktur beton pada proyek pembangunan Stadion Barombong.

Secara garis besar, BPKP juga telah menyimpulkan ada dua poin pokok masalah dari mangkraknya stadion Barombong tersebut. Poin pertama mengenai masalah status lahan dan kedua terkait konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan ketentuan awal.

Namun, hingga saat ini BPK belum menindaklanjuti adanya dua poin pokok masalah tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Stadion Barombong. Hal ini semakin memperkuat ketidakjelasan status hukum dan administrasi proyek tersebut.

Dengan adanya kasus ini, publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur berskala besar. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara kembali dipertanyakan.

Masyarakat kini menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian, serta ada upaya nyata untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi.

Jika tidak segera ditangani secara serius, proyek Stadion Barombong berpotensi menjadi simbol kegagalan pengelolaan pembangunan daerah. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *