PravadaNews – Harga MinyaKita di sejumlah pasar masih mencapai Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter pada Juli 2026, meski Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700.
Selisih Rp3.300 hingga Rp5.300 per liter itu memperlihatkan persoalan keterjangkauan masih berlanjut hingga MinyaKita sampai ke tingkat konsumen.
Persoalan ini dibaca dalam kajian Center of Food, Energy, and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yang menilai disparitas harga dapat memicu permintaan berlebih sekaligus membuka ruang penimbunan, arbitrase, dan kebocoran distribusi.
Karena itu, pengawasan rantai pasok menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menjaga penyaluran MinyaKita tetap menuju konsumen yang dituju.
“Distribusi Minyakita perlu diperbaiki dengan pengawasan ketat, digitalisasi rantai pasok, dan pembatasan pembelian agar tepat sasaran dan tidak bocor,” tulis INDEF dalam kajiannya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Namun, kajian tersebut menilai persoalan tidak berhenti pada distribusi karena perbedaan harga dengan minyak goreng lain juga dapat terus mendorong permintaan MinyaKita.
Atas kondisi ini, INDEF menawarkan perubahan pendekatan dari kebijakan yang bertumpu pada harga menuju bantuan yang langsung menyasar masyarakat.
“Reformasi subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi langsung ke masyarakat perlu dilakukan karena lebih efisien, tepat sasaran, dan minim distorsi pasar,” lanjut lembaga riset itu.
Sebelumnya, persoalan distribusi juga menjadi perhatian Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kajian yang diterbitkan pada Desember 2025.
Kajian tersebut menyoroti efektivitas kebijakan Minyak Goreng Rakyat (MGR) turut bergantung pada kemampuan sistem distribusi membawa MinyaKita kepada konsumen sesuai HET.
Dengan demikian, keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan secara proporsional direkomendasikan sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat penyalurannya.
Sementara distribusi menjadi perhatian, pemerintah memperkuat sisi pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 3 Juli.
“Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga,” bunyi pasal 4A yang dilihat PravadaNews, Sabtu (18/7).
Dengan pasokan yang diperkuat melalui regulasi dan distribusi yang terus dibenahi, temuan harga pada Juli menunjukkan jarak antara HET dan harga yang diterima konsumen masih terjadi di sejumlah pasar.















