Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Renti Maharaini Kerti. (Foto: Dok. Badan Pangan Nasional)

Beranda / Nasional / BPKN Dalami Unsur Ketidaksesuaian Beras Fortifikasi

BPKN Dalami Unsur Ketidaksesuaian Beras Fortifikasi

PravadaNews – Klaim kandungan gizi dalam beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan membuat perlindungan konsumen menjadi sorotan, terutama ketika masyarakat membeli produk berdasarkan manfaat yang dijanjikan melalui label.

Temuan dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi, sekaligus menguji tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan serta kebenaran informasi pangan.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Renti Maharaini Kerti, mengatakan pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar mutu dan informasi label sesuai kondisi sebenarnya.

Menurutnya, persoalan beras fortifikasi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman serta informasi yang benar, jelas, dan jujur.

“Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (18/9/2026).

Renti menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label, maka kerugian konsumen tidak hanya berupa nilai ekonomi, tapi juga hilangnya manfaat gizi yang menjadi alasan pembelian produk tersebut.

Lebih lanjut, BPKN menyoroti kemungkinan adanya unsur kesengajaan apabila pelaku usaha mengetahui aturan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, hingga perizinan pangan, tapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Konsep dolus eventualis atau kesengajaan dengan sadar terhadap suatu risiko, sebutnya, perlu dikaji apabila ditemukan bukti pelaku usaha memahami adanya potensi pelanggaran, namun tetap melanjutkan kegiatan perdagangan.

“UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku. Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, mengetahui risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” jelas Renti.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap beras fortifikasi dan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Sebelumnya, pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasar.

“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut,” tegas Amran, Selasa (14/9).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *