Logo KPK. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / Nusron Wahid Pastikan ATR/BPN Kooperatif 

Nusron Wahid Pastikan ATR/BPN Kooperatif 

PravadaNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Nusron memastikan kementeriannya akan mengikuti dan membantu penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sikap itu disampaikan di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron mengatakan proses hukum yang dilakukan KPK merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih mengikuti proses tersebut sesuai perkembangan penyidikan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nusron, perkara tersebut diharapkan tidak hanya berujung pada pengungkapan dugaan pelanggaran hukum. Nusron berharap proses tersebut sekaligus mendorong pembenahan pelayanan pertanahan di lingkungan internal kementerian.

Nusron menilai perbaikan pelayanan diperlukan agar tata kelola pertanahan semakin baik. Transparansi dan akuntabilitas juga disebut penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Nusron juga mendapat pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Nusron memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Nusron, KPK memiliki kewenangan untuk menangani dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Nusron menegaskan akan mengikuti perkembangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi KPK.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.

Namun Nusron tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut juga telah menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN sebagai tersangka.

KPK menyatakan kemungkinan memanggil Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keputusan pemanggilan akan melihat perkembangan perkara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *