Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: Dok. Sekretariat Negara)

Beranda / Nasional / Mensesneg Bantah Hotman: Jangan Kaitkan Presiden

Mensesneg Bantah Hotman: Jangan Kaitkan Presiden

PravadaNews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo sebagai respons atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden dalam perkara yang menjerat Febrie. Menurutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus harus mendapat izin Presiden. Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan hal tersebut.

“Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujar Pras.

Menurut Prasetyo, pemerintah menginginkan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum. Karena itu, ia meminta publik tidak menggiring persoalan ke ranah di luar mekanisme hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi kliennya yang kini berstatus tersangka.

Hotman menilai Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, keberhasilan mengembalikan aset negara membuat Febrie menjadi sosok yang mendapat apresiasi.

Ia menyebut Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun. Selain itu, Satgas PKH disebut turut mengembalikan aset negara senilai Rp300 triliun.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Mensesneg. Prasetyo kembali menegaskan agar proses hukum terhadap Febrie tidak dikaitkan dengan Presiden maupun aspek politik.

Ia menekankan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh tahapan harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *