PravadaNews — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin diganti. Desakan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung dinilai memfasilitasi konferensi pers kuasa hukum tersangka dengan sangat tidak lazim.
Fickar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencederai prinsip independensi penegakan hukum dengan membiarkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menggunakan fasilitas dari Kejagung saat menggelar konferensi pers.
Menurut Fickar, seorang advokat yang mendampingi tersangka tidak semestinya menyampaikan pernyataan kepada media menggunakan podium, meja, maupun mikrofon milik institusi yang sedang menyidik kliennya. Apalagi, perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi internal Kejagung.
“Hotman Paris itu mendampingi jaksa yang menjadi tersangka. Seharusnya tidak menggunakan fasilitas Kejagung,” kata Fickar, Selasa (21/7/2026).
Fickar menilai penggunaan fasilitas resmi Kejagung oleh kuasa hukum Febrie menimbulkan kesan bahwa institusi penegak hukum memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi proses penyidikan.
“Ini sudah offside Kejagungnya. Meski Febrie masih jaksa, tetapi dia sudah tersangka. Jadi seolah-olah Kejaksaan memfasilitasi,” ujar Fickar.
Fickar mengatakan, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut persoalan etika, tetapi juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap keseriusan Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.
“Bahkan terkesan pemeriksaannya main-main dan tidak serius. Kalau ini yang terjadi, inilah pembohongan publik terbesar,” tegas Fickar.
Fickar juga menilai tidak wajar apabila seorang kuasa hukum tersangka menggunakan fasilitas lembaga yang sedang menyidik kliennya untuk menyampaikan pernyataan pers pribadi. Menurutnya, praktik tersebut tidak mencerminkan tata kelola penegakan hukum yang baik.
“Tidak wajar,” kata Fickar.
Atas dasar itu, Fickar menilai pimpinan Kejagung harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu dievaluasi karena dinilai gagal menjaga marwah dan independensi institusi.
“Jaksa Agung harus disemprit dan diganti,” ujar Fickar.
Selain menyoroti penggunaan fasilitas Kejagung, Fickar kembali mengkritik penanganan perkara Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keraguan publik terhadap objektivitas Kejagung.
Fickar menegaskan, langkah paling konkret untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat adalah memperlakukan seluruh tersangka secara setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk membuktikan objektivitas dan transparansinya, Kejagung harus menahan Febrie sama dengan tersangka lainnya,” pungkas Fickar.















