Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (PravadaNews)

Beranda / Hukum / Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

PravadaNews – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatannya atas penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.

Febrie menilai proses pendalaman alat bukti seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dan penahanan. Ia mengatakan seluruh bukti perlu dikonfirmasi dan diekspos berkali-kali agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Meski demikian, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tahanan, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 23.23 WIB pada Jumat malam.

Saat memasuki Rutan KPK, Febrie tampak tidak mengenakan rompi merah muda yang biasa dipakai tahanan kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Tangannya juga tidak diborgol selama proses pemindahan ke rumah tahanan.

Menanggapi kondisi tersebut, Febrie hanya memberikan komentar singkat kepada awak media. “Enggak pakai rompi ya,” ucapnya sambil berjalan menuju pintu masuk rutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan penahanan Febrie merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga penegak hukum. Budi mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Budi menegaskan, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menambahkan KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui fungsi koordinasi dan supervisi selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Budi, dukungan tersebut diharapkan membuat penanganan perkara dapat berjalan secara efektif.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *