PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan pink dan tak diborgol setelah resmi ditahan usai diperiksa, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie keluar dari gedung Kejaksaan sekitar pukul 23.05 WIB. Penyidik Korps Adhyaksa mengawalnya dan tim kuasa hukumnya mendampinginya.
Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang saat meninggalkan gedung. Penampilan itu berbeda dengan tahanan kasus korupsi Kejagung yang biasanya memakai rompi pink.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan kondisi tersebut terjadi karena proses pemindahan dilakukan dalam waktu singkat. Ia menyebut suasana malam hari juga menjadi pertimbangan teknis saat itu.
“Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Kejagung juga mengungkap alasan menempatkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Menurut Rudi, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus. Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi penahanan.
“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.
Kejagung memandang Febrie memerlukan perlindungan selama proses hukum berjalan. Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
Rudi mengatakan penempatan di Rutan KPK juga mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK. Ia menilai langkah tersebut dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menambahkan Kejagung ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik. Rudi menyebut keputusan tersebut dianggap masuk akal oleh pihaknya.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” kata Rudi menambahkan
Di sisi lain, Febrie menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik. Ia menilai alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Menurut Febrie, seluruh bukti seharusnya dikonfirmasi dan diekspos berkali-kali sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan. Ia menilai langkah tersebut penting agar prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.
Meski menyampaikan keberatan, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.














