Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil. (Foto: Dok. Astra Agro Lestari)

Beranda / Ekonomi / Siapa yang Kendalikan Harga CPO Indonesia?

Siapa yang Kendalikan Harga CPO Indonesia?

PravadaNews – Miris, harga minyak kelapa sawit Indonesia dapat meningkat setelah diperdagangkan di luar negeri saat pemerintah hanya menetapkan harga acuannya.

Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengendalikan nilai akhir Crude Palm Oil (CPO).

Persoalan tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto membandingkan harga kontrak CPO Indonesia dengan harga di Rotterdam. Nilainya disebut berbeda dari Rp14.000–Rp15.000 menjadi sekitar Rp27.000 per kilogram.

Namun, selisih ini belum langsung membuktikan adanya pelanggaran. Pemerintah perlu memeriksa kontrak, tagihan, dan pembayaran akhir untuk mengetahui penyebab perubahan harga.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat India dan Tiongkok sebagai tujuan utama ekspor sawit Indonesia sepanjang 2024. Adapun Singapura tidak masuk lima negara tujuan terbesar.

Meski bukan tujuan utama, Singapura tetap berkaitan dengan perdagangan CPO melalui perusahaan yang beroperasi lintas negara. Hubungan perusahaan tersebut dapat memengaruhi perundingan dan pembentukan harga.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, harga CPO dipengaruhi pelaku usaha di dalam dan luar negeri. Pengaruh ini tidak selalu terlihat melalui data tujuan ekspor.

“Penentuan harga turut dipengaruhi pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Banyak pengusaha Indonesia yang memiliki perusahaan di Indonesia sekaligus di Singapura, meskipun secara badan usaha merupakan perusahaan yang berbeda,” ungkap Trubus saat dihubungi PravadaNews, dikutip Jumat (24/7/2026).

Karena itu, pemerintah perlu memeriksa perusahaan afiliasi dan pemilik manfaat atau beneficial owner. Penelusuran tersebut dapat menunjukkan pihak yang mengendalikan transaksi dan menerima keuntungan akhir.

Menurutnya, kebijakan sebelumnya lebih mengandalkan eksportir untuk memperluas pasar produk Indonesia. Namun, pengawasan nilai transaksi setelah pengiriman masih lemah.

“Dalam persoalan ini terdapat dua kemungkinan. Pertama, ada celah kebijakan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi, kedua, pengawasan sebenarnya dilakukan, tetapi sangat lemah,” jelas Pakar itu.

Untuk membuktikannya, kontrak awal perlu dicocokkan dengan perubahan kesepakatan dan pembayaran akhirnya. Pemeriksaan ini dapat menunjukkan apakah kenaikan harga berlangsung wajar atau akibat manipulasi.

Sementara itu, pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) CPO sebagai dasar penghitungan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE). Nilai tersebut tidak menjadi harga wajib dalam kontrak perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana menyebut, HR CPO Juli 2026 sebesar US$1.000,90 per ton. Perhitungannya mengacu pada harga bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam.

Dengan mekanisme ini, pemerintah mengendalikan harga acuan, bukan nilai akhir penjualan. Harga transaksi tetap dipengaruhi kontrak, pembeli, bursa, eksportir, dan hubungan antarperusahaan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *