PravadaNews – Pemerintah menetapkan batas harga MinyaKita yang sama di seluruh Indonesia, padahal biaya pengirimannya berbeda pada setiap daerah.
Perbedaan ongkos distribusi tersebut mempertanyakan kelayakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter diberlakukan seragam di seluruh wilayah.
“Berdasarkan data di Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional MINYAKITA per 16 Juli 2026 adalah Rp15.870/liter atau 1,08 persen di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, kepada PravadaNews dikutip Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya, data Kemendag per 17 April 2026 menunjukkan harga rata-rata nasional MinyaKita masih mencapai Rp15.982 per liter. Saat itu, baru 28 provinsi yang mencatatkan harga rata-rata sesuai HET.
Namun, angka nasional ini belum menggambarkan harga yang dibayar konsumen di setiap pasar. Pantauan PravadaNews menemukan MinyaKita dijual Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter di sejumlah pasar tradisional.
Panjangnya rantai distribusi, ungkap Iqbal, menjadi salah satu penyebab harga di tingkat pengecer melampaui ketentuan. Harga dapat bertambah ketika barang melewati beberapa pelaku sebelum sampai kepada pedagang pasar rakyat.
Karena itu, pedagang diminta membeli MinyaKita melalui penyalur terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Meski melalui jalur resmi, biaya pengiriman tetap berbeda. Wilayah kepulauan membutuhkan angkutan dan perpindahan barang lebih banyak dibandingkan daerah berjalur darat.
Akibatnya, pedagang di daerah berbiaya tinggi harus mengikuti batas yang sama dengan wilayah dekat pusat distribusi.
Di sisi lain, Guru Besar sekaligus ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk menilai, ongkos rantai pasok harus masuk dalam penetapan harga.
“Pemerintah dapat menetapkan kebijakan Harga Patokan Setempat (HPS) antar daerah. Tidak harus sama untuk seluruh Indonesia,” tutur Wilson saat dihubungi PravadaNews, Minggu (19/7).
Harga Patokan Setempat, lanjut Wilson, dapat menyesuaikan batas harga dengan biaya distribusi masing-masing wilayah. Pilihan lain, yakni mempertahankan HET nasional dengan membantu biaya pengiriman.
“Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk daerah yang sulit dijangkau,” jelas Ekonom itu.
Menurut Wilson, pemerintah perlu memilih penyesuaian harga atau subsidi berdasarkan kondisi daerah. Tanpa kebijakan tersebut, satu HET akan terus berhadapan dengan ongkos distribusi yang berbeda.















