PravadaNews – Penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas diharapkan mampu menjaga kesinambungan operasional dan kebijakan BI. Namun begitu, keberadaan pejabat sementara tetap perlu segera ditindaklanjuti dengan penetapan gubernur definitif yang memiliki kredibilitas tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
“Kepercayaan pelaku pasar sangat ditentukan oleh figur yang memimpin bank sentral. Pemerintah harus memilih sosok yang independen, memiliki integritas, rekam jejak yang kuat di bidang moneter dan keuangan, serta mampu berkomunikasi secara efektif dengan pasar. Dengan begitu, kepercayaan investor dapat segera pulih dan stabilitas ekonomi tetap terjaga,” tegas Marwan.
Marwan mengingatkan, saat ini perekonomian global masih dibayangi berbagai risiko, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, hingga fluktuasi kebijakan suku bunga negara-negara maju.
Di tengah situasi tersebut, Indonesia membutuhkan kepemimpinan BI yang kuat dan kredibel agar mampu menjaga stabilitas makroekonomi.
“Jangan sampai ketidakpastian kepemimpinan BI memperbesar tekanan eksternal yang sedang dihadapi perekonomian nasional. Pemerintah harus menunjukkan kepada pasar bahwa transisi kepemimpinan berlangsung baik, independensi BI tetap terjaga, dan arah kebijakan moneter tidak berubah dari mandat utama menjaga stabilitas,” tegas Marwan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/07/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Mensesneg.
Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Mensesneg.















