PravadaNews – Pemerintah telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 mendatang. Untuk membahas hal tersebut, Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pembentukan Panja berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut, pihaknya telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait evaluasi pelaksanaan haji 1447 H/2026.
“Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi,” kata Marwan saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Pantau Kesehatan Warga TPA Jatiwaringin
Marwan mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI akan kembali mengadakan rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas perbaikan untuk pelaksanaan haji yang akan datang.
“Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya,” jelas Marwan.
Selain evaluasi penyelenggaraan haji, Komisi VIII DPR RI juga menerima usulan pendahuluan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya.
Marwan menegaskan usulan tersebut belum diputuskan dan akan dibahas secara komprehensif melalui Panja BPIH.
“Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Marwan.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga mengajukan permintaan pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan haji tahun 2028 sebagai tindak lanjut percepatan tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, otoritas Arab Saudi telah menetapkan jadwal persiapan secara lebih awal sehingga pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan seluruh tahapan penyelenggaraan.
“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu,” jelas Irfan.
Disampaikan bahwa untuk memenuhi tahapan tersebut, pemerintah mengusulkan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara Rp4,007 triliun yang akan digunakan sebagai uang muka paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).















