PravadaNews – Jumlah pemilik akun kripto di Indonesia terus bertambah, tapi besarnya pasar belum otomatis menempatkan negara ini siap sebagai pusat industri kripto di Asia Tenggara.
Peluang tersebut masih harus ditopang pengawasan yang kuat, perlindungan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha agar pertumbuhan transaksi berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Firlie Hanggodo Ganinduto melihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar bagi pertumbuhan industri kripto.
“Dengan disahkannya Undang-Undang P2SK, industri kripto diperkirakan akan melesat,” ucap Firlie saat ditemui dalam Indonesia Digital Banking Summit (IDBS) 2026 di Raffles Hotel, Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Melalui beleid itu, pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.
Peralihan ini diikuti penguatan ekosistem resmi yang hingga Juni 2026 mencakup 32 entitas berizin, mulai dari bursa hingga pedagang hingga lembaga penyimpanan aset kripto.
Namun, Indonesia tidak bergerak sendiri karena negara ASEAN lain juga memperkuat aturan kripto. Malaysia memperbarui ketentuan bursa aset digital pada Mei 2026 lalu, sedangkan Singapura dan Thailand terus memperketat perizinan, penyimpanan aset konsumen, ataupun pengawasan operator.
Di tengah persaingan tersebut, Firlie mengatakan besarnya pasar domestik dinilai dapat menjadi modal Indonesia mengambil peran lebih luas di kawasan.
“Harapannya, Indonesia dapat menjadi hub industri kripto di tingkat regional,” ujar pengurus asosiasi itu.
Menurutnya, peluang ini harus disertai penerapan prinsip mengenali konsumen atau know your customer (KYC), penguatan keamanan siber, serta pencegahan berbagai bentuk kejahatan digital yang berkembang bersama teknologi.
Kekuatan pasar Indonesia terlihat dari jumlah akun konsumen kripto yang dilaporkan OJK mencapai 22,40 juta pada Mei 2026, meningkat 3,17% dibandingkan April sebanyak 21,71 juta akun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi kripto hanya naik tipis dari Rp22,98 triliun menjadi Rp23,01 triliun, sehingga pertumbuhan akun belum diikuti peningkatan transaksi yang sebanding.
Tantangan lainnya terlihat dari pelanggaran yang masih ditemukan regulator karena pada Juni 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.
Hal ini membuat Indonesia telah memiliki pasar besar dan kerangka pengawasan sebagai modal awal, tapi kesiapan menjadi pusat kripto ASEAN masih ditentukan oleh keamanan aset konsumen, maupun kemampuan industrinya bersaing dengan negara lain di kawasan.















