PravadaNews – Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Rumah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, itu digeledah pada Jumat (31/7/2026). Proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kegiatan penyidik dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Barang bukti itu akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci dokumen yang disita dari rumah Febrie. Penyidik menyatakan barang bukti tersebut akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Anang memastikan penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, dijalankan secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU. Nurman merupakan pihak swasta yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Rudi belum menjelaskan secara rinci peran Nurman dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebut Nurman telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak Kamis.
Selain itu, Tim Penyidik 9 juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan melalui modus penggunaan jasa hukum. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus yang melibatkan Tersangka DR dkk,” tegas Rudi Margono.















