PravadaNews – Ketergantungan pasokan MinyaKita terhadap kegiatan ekspor diungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan di tengah penurunan realisasi pasokan domestik.
Skema tersebut membuat Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri baru berlaku ketika produsen mengekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.
Kewajiban memasok minyak goreng domestik, ucap Iqbal, hanya melekat kepada produsen yang melakukan ekspor.
“Volume DMO bergantung pada kegiatan ekspor produsen. Kalau produsen tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” jelas Iqbal saat menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Melalui skema ini, produsen memenuhi DMO untuk memperoleh hak ekspor. Karena itu, volume pasokan yang terbentuk berkaitan dengan rencana ekspor perusahaan.
Data Kemendag menunjukkan realisasi DMO pada 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton. Jumlah tersebut turun 1,02% secara bulanan dan 56,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat total ekspor produk sawit meningkat dari 29,535 juta ton pada 2024 menjadi 32,343 juta ton sepanjang 2025.
Namun, ekspor bulanan kembali turun dari 2,777 juta ton pada April menjadi 1,996 juta ton pada Mei 2026. Pergerakan tersebut sejalan dengan penjelasan Kemendag mengenai perubahan pasokan DMO.
Menurut Iqbal, ekspor biasanya melemah pada Januari–Februari dan Juni–Juli. Kegiatan tersebut kemudian kembali meningkat mulai September hingga akhir tahun.
“Minyakita tergantung ekspor. Kalau pelakunya tidak melakukan ekspor, ya masa kita paksa mereka memproduksi Minyakita?” ujar mantan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi di Indonesia (KDEI) Taipei itu.
Di luar ekspor, CPO juga diserap untuk program biodiesel yang alokasinya diperkirakan mencapai 17,60 juta kiloliter pada 2026. Namun, penggunaan di dalam negeri ini tidak membentuk kewajiban DMO karena mekanismenya tetap dipicu kegiatan ekspor.
Perbedaan antara dasar pembentukan pasokan dan perubahan kebutuhan itu disoroti Pengamat Pangan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.
“Kebutuhan MinyaKita bersifat dinamis, tetapi kondisi itu tidak dapat diakomodasi kebijakan saat ini,” kata Khudori kepada PravadaNews, Senin (3/8).
Baginya, kenaikan harga minyak goreng kemasan dapat mendorong konsumen beralih ke MinyaKita, tapi perubahan tersebut tidak otomatis menambah DMO.
Penjualannya yang terbuka juga membuat produk itu dapat dibeli seluruh kelompok sehingga mekanisme yang lebih terarah, termasuk transfer tunai, perlu dipertimbangkan.















