PravadaNews – Ratusan ribu ton MinyaKita tercatat telah disalurkan secara nasional. Namun, jumlah yang sampai ke pasar rakyat setiap daerah belum tergambar secara rinci.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (4/8/2026), Kementerian Perdagangan mencatat penyaluran kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan mencapai 413.256 ton.
Secara kumulatif, 308.057 ton disalurkan melalui Perum Bulog dan 105.199 ton melalui ID FOOD sebagai distributor lini pertama.
Sementara itu, realisasi DMO khusus Juli 2026 mencapai 122.745 ton. Namun, data yang dipublikasikan belum memerinci penyalurannya berdasarkan provinsi hingga pengecer penerima.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan, indikator pemerintah dalam melihat kelangkaan minyak goreng.
“Kita lihat saja di pasar ada minyak goreng atau tidak,” jelas Iqbal kepada PravadaNews di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7).
Pemeriksaan, menurutnya, tidak hanya melihat MinyaKita, tapi juga minyak goreng premium dan merek lapis kedua. Artinya, ketersediaan diukur dari minyak goreng secara keseluruhan.
“Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih kepada para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20,” lanjut mantan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi di Indonesia (KDEI) Taipei tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan sedikitnya 35% realisasi DMO disalurkan melalui BUMN Pangan agar MinyaKita lebih mudah menjangkau pasar rakyat.
Sebelumnya, penyaluran di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan wilayah Papua baru mencapai 4.025 kiloliter dari alokasi 6.115 kiloliter pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, Guru Besar sekaligus ekonom Universitas Kristen Indonesia, Wilson Rajagukguk menilai, angka nasional belum cukup menggambarkan kondisi setiap daerah.
“Jelas pemerintah tidak boleh menggunakan satu harga rata-rata untuk seluruh Indonesia. Kebijakan itu harus disempurnakan,” kata Wilson saat dihubungi PravadaNews, Jumat (7/8).
Menurut Wilson, kebutuhan setiap daerah berbeda sehingga pembagian pasokan perlu mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, daya beli, dan kondisi wilayah.
Pemerintah, lanjutnya, dapat menerapkan Harga Patokan Setempat (HPS) serta membantu biaya distribusi ke daerah yang sulit dijangkau.
Wilson menyoroti keberhasilan penyaluran tidak cukup dilihat dari volume nasional. Data alokasi, realisasi, pasar tujuan, ataupun pengecer penerima perlu dibuka untuk melihat pasokan yang benar-benar sampai ke setiap daerah.















