PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk diperiksa. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa berinisial S yang disebut berasal dari Bank Indonesia (BI). Kejagung belum menjelaskan jabatan maupun posisi S di bank sentral tersebut.
Selain S, penyidik juga memeriksa TTS dan BH dari PT TBI. Kemudian TB selaku Direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai advokat, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara yang tengah ditangani.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat alat bukti. Penyidik turut menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Perkara yang menjerat Febrie tersebut berkaitan dengan sejumlah penyidikan yang diterbitkan Kejagung. Informasi yang disampaikan menyebut Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout. Sementara satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU.
Dalam perkara TPPU, penyidik menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Salah satu lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman Febrie Adriansyah.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Mereka yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.
Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterkaitan para pihak dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kejagung menyatakan pendalaman akan terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta memastikan alat bukti yang dikumpulkan dapat mendukung proses hukum selanjutnya.















