PravadaNews – Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Saking besarnya produksi CPO, Indonesia mengekspor ke sejumlah negara.
Dalam laporan Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), produksi sawit Indonesia tumbuh moderat sekitar Rp46 juta ton pada 2026. Capaian produksi setara dengan 58 persen dari total pasokan dunia.
Sementara itu, Pada tahun 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengekspor CPO sebesar 26.667,4 juta ton.
Baca Juga: Harga 3 Komoditas Ditentukan BUMN Ekspor
Adapun negara tujuan ekspor CPO Indonesia di antaranya;
- China: 4.038,1 ribu ton
- India: 3.339,1 ribu ton
- Pakistan: 3.219,5 ribu ton
- AS: 1.558,9 ribu ton
- Mesir: 1.159 ribu ton
- Bangladesh: 1.527,3 ribu ton
- Belanda: 575 ribu ton
- Italia: 451,4 ribu ton
- Spanyol: 409,8 ribu ton
- Singapura: 63,9 ribu ton
- Negara Lainnya: 10.325,5 ribu ton
Tentu menjadi eksportir CPO akan sangat menguntungkan. Namun begitu, pelaku usaha juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditatapkan untuk menghindari pelanggaran hukum ketika menjalankan kegiatan ekspor.
Cara Menjadi Eksportir
- Harus berbadan hukum yang sah dan memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit disebutkan eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pastikan NIB terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
- Pasal 4 ayat (2): Terhadap kegiatan eksappor produk turunan kelapa sawit, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri berupa persetujuan ekspor.
- Pasal 4 ayat (3): Penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri.
- Pasal 4 ayat (4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR;
e. Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR; dan
f. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
untuk Program Percepatan - Pasal 4 ayat (5) menyebutkan, persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean
- Eksportir harus memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk mendapatkan hak ekspor sebagaimana Pasal 5 ayat (3) huruf a: pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















