PravadaNews – Harga sejumlah komoditas pangan yang masih menyimpang dari acuan membuat Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan arus barang.
Dorongan ini muncul ketika Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Juli 2026 sebesar 2,88% secara tahunan dan deflasi 0,14% secara bulanan.
Pelaksana Tugas Deputi II KSP, Popy Rufaidah menyebut, tiga komoditas masih berada di zona tidak aman, sedangkan 12 lainnya masuk kategori waspada.
“Kemudian untuk Kementerian Perdagangan, kami memotret kelancaran arus barang dan kewajaran pembentukan harga dari hulu sampai dengan konsumen perlu menjadi pengawalan yang lebih intensif dan juga berbasis anomali harga,” tutur Popy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip Selasa (11/8/2026).
Tiga komoditas berstatus tidak aman yakni beras medium, beras premium, dan jagung pakan ternak karena harganya masih berada di atas acuan. Namun, sumber tekanan setiap komoditas berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamaratakan.
Pada beras, persoalan terutama terlihat dari perbedaan harga antarwilayah meski stok tersedia secara nasional. Sementara itu, kenaikan harga jagung perlu dicermati karena dapat meningkatkan biaya produksi ayam dan telur.
Perbedaan tersebut membuat penanganan harga dibagi sesuai sumber masalah. Kementerian Pertanian memastikan pasokan dari hulu, sedangkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengoordinasikan intervensi sesuai kebutuhan komoditas dan wilayah.
Adapun Kemendag mendapat peran mengawal kelancaran barang dalam rantai perdagangan serta kewajaran pembentukan harga hingga konsumen. Pengawasan ini diperlukan untuk membaca titik penyimpangan ketika ketersediaan pasokan belum tercermin pada harga pasar.
“Karena itu, kebijakan pengendalian inflasi perlu semakin presisi berdasarkan komoditas, di mana kebijakan pengendalian inflasi adalah untuk menurunkan harga ketika terlalu tinggi, dan menopang pasar jika harga produsen terlalu rendah,” jelas Popy.
Sorotan KSP itu sejalan dengan mandat Kemendag dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur stabilisasi barang kebutuhan pokok.
“Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,” bunyi Pasal 26 ayat (3) UU Perdagangan.
Ketentuan tersebut menempatkan Kemendag tidak hanya pada pemantauan harga, tapi juga kebijakan yang berkaitan dengan stok dan kelancaran barang dalam rantai perdagangan.















