PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada arahan terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski begitu, KPK menegaskan siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.
Budi menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain. Kewenangan itu dapat dijalankan sesuai kebutuhan penanganan perkara.
“Ya tentunya KPK terbuka, karena memang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK memiliki kewenangan ataupun tugas terkait dengan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, pelaksanaan koordinasi maupun supervisi akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan. Saat ini, proses hukum masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Soal nanti teknisnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya karena memang ini masih di tahap awal proses penyidikan dan masih dilakukan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Budi mengatakan KPK akan memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara. Perkembangan penyidikan juga akan terus diperbarui sesuai proses yang berlangsung.
“Karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya. Nanti kita akan terus meng-update perkembangan penyidikan perkara ini,” katanya.
Menanggapi kemungkinan pelimpahan perkara ke KPK, Budi menegaskan lembaganya selalu terbuka menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan proses yang berjalan saat ini tetap harus dihormati.
Budi menjelaskan fungsi koordinasi dan supervisi telah beberapa kali dijalankan KPK terhadap perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain. Mekanisme itu juga dapat dilakukan ketika penyidik membutuhkan dukungan alat bukti, ahli, atau saksi.
Menanggapi usulan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih perkara, Budi mengatakan lembaganya masih memilih memantau perkembangan penyidikan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan didukung kepolisian perlu dihormati.
“Ya kita hormati prosesnya. Ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung dan kepolisian juga mendukung penuh proses tersebut. KPK tentunya juga terus mengikuti perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.















