Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara. (Foto: Istimewa)

Beranda / Ekonomi / CELIOS Jawab Akar Masalah Keterbatasan Anggaran di Daerah

CELIOS Jawab Akar Masalah Keterbatasan Anggaran di Daerah

PravadaNews – Kebijakan pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan anggaran.

Tambahan anggaran tersebut diberikan di tengah keluhan sejumlah daerah terkait keterbatasan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kondisi tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan yang menyebabkan daerah mengalami keterbatasan anggaran di tengah tahun berjalan.

“Jadi ini mengindikasikan perencanaan anggaran yang memang belum presisi sejak awal. Sehingga ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak setelah mendapatkan respons negatif dari daerah yang kehabisan anggaran tidak bisa memperpanjang bahkan PPPK atau honorernya,” kata Bhima saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).

Bhima juga mengkritik kecenderungan pemerintah pusat menyerap anggaran daerah untuk membiayai program-program prioritas nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengikis esensi otonomi daerah apabila dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Ia menilai pemangkasan anggaran daerah dan pengalihannya ke program terpusat juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan inefisiensi. Risiko kebocoran anggaran tetap ada apabila sistem pengawasan keuangan negara tidak diperbaiki secara mendasar.

“Akar masalah sesungguhnya struktur keuangan daerah kita saat ini akarnya adalah karena masalah soal inefisiensi yang ada di daerah, masalah pengawasan soal korupsi. Betul daerah ada korupsi gitu, ada masalah inefisiensi, tapi tidak diselesaikan permasalahan utamanya,” ujarnya.

Bhima mengatakan persoalan pengawasan menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran, baik ketika dana dikelola pemerintah daerah maupun ketika anggaran ditarik ke pemerintah pusat. Karena itu, sentralisasi fiskal menurutnya bukan jawaban apabila celah pengawasan masih terbuka.

“Dan pemerintah pusat di rezim Prabowo langsung motong dan uangnya ke program-program yang sebenarnya korupsi juga. Nah inilah artinya, baik di otonomi daerah maupun di sentralisasi fiskal di pusat, kalau pengawasannya bolong ya bolong aja ya, pengawasannya masalah ya masalah aja,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tambahan TKD tersebut dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito menjelaskan tambahan TKD diberikan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Pembayaran DBH mencapai sekitar Rp10,05 triliun, sedangkan tambahan DAU mencapai sekitar Rp8,86 triliun.

Dengan demikian, total tambahan TKD mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada 546 pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).

Kritik Bhima terhadap kebijakan TKD bukan kali ini disampaikan. Sebelumnya, ia mengkritik kebijakan pemangkasan TKD pada 2026 yang menurutnya berada pada kisaran 20 hingga 60 persen di tengah tekanan ekonomi nasional.

Menurut Bhima, kondisi ekonomi Indonesia saat ini ditandai antara lain oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan penurunan cadangan devisa Bank Indonesia selama lima bulan berturut-turut. Ia menilai kebijakan menarik sumber daya dari daerah justru dilakukan ketika daerah masih membutuhkan stimulus fiskal.

“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.

Pernyataan tersebut disampaikan Bhima saat menjadi saksi ahli pemohon dalam sidang uji materi Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 terhadap sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7).

Bhima juga menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang menurutnya tidak sepenuhnya selaras dengan desain transfer ke daerah. Di satu sisi, pemerintah mewajibkan daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi di sisi lain terdapat ketentuan pembatasan belanja pegawai.

“Ini adalah manifestasi dari government failure atau kegagalan pemerintah berupa inkonsistensi regulasi yang menempatkan daerah dalam posisi kontradiktif, baik secara administratif maupun fiskal,” jelasnya.

Menurut Bhima, persoalan tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah. Dampaknya tidak hanya terhadap administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat merembet menjadi persoalan ekonomi dan politik.

Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara, Morowali, dan Konawe. Menurutnya, daerah-daerah tersebut masih menghadapi tantangan dalam melakukan diversifikasi ekonomi meski memiliki potensi sumber daya alam yang besar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *