Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBG. (Foto : Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Reformasi Tata Kelola BGN dan MBG

Reformasi Tata Kelola BGN dan MBG

PravadaNews – Kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menimbulkan reaksi publik.

Pasalnya, program unggulan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dianggap tidak tepat sasaran lantaran memberikan karpet merah kepada pengelola anggaran tanpa dilakukan pengawasan secara ketat.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, menilai kritik masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berfokus pada tujuan program, melainkan pada desain kelembagaan dan tata kelola.

Menurut Didik, program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik tetapi harus didukung dengan perbaikan tata kelola di lapangan.

Didik mengungkapkan tantangan utama terletak dalam aspek skema tata kelola, standar mekanisme pengadaan, pengawasan, serta juga kapasitas implementasi di lapangan.

“Karena itu, dorongan reformasi kelembagaan BGN dan tata kelola MBG menjadi suatu keharusan,” kata Didik kepada PravadaNews, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Korupsi di BGN Bukti Karut Marut Program MBG

Di sisi lain, Didik mewanti-wanti kasus korupsi yang terjadi di BGN kemarin agar bisa menjadi pembelajaran bagi pimpinan yang baru tentang pentingnya skema tata kelola anggaran.

Sebab, dijelaskan Didik, dalam perspektif ilmu kebijakan publik, program dengan berskala besar yang menjangkau jutaan penerima manfaat memiliki resistensi yang cukup tinggi dalam realisasi data di lapangan.

Menurut Didik, program MBG yang melibatkan rantai pasok pangan kompleks memiliki risiko tinggi mengalami kegagalan tata kelola atau governance failure.

Didik menekankan, risiko tersebut muncul karena cukup besarnya kebutuhan koordinasi antar para instansi, pengawasan distribusi, hingga sampai pada pengendalian kualitas pelaksanaan program.

“Jadi Program yang sangat besar, menyentuh jutaan penerima manfaat, dan melibatkan rantai pasok pangan yang kompleks memang rentan mengalami masalah tata kelola (governance failure),” kata Didik.

Karena itu, Didik berpendapat perbaikan kelembagaan menjadi prasyarat penting agar program MBG dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurut Didik, reformasi struktur soal organisasi pelaksana, sistem pengadaan, serta mekanisme pengawasan juga perlu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.

“Reformasi kelembagaan BGN dan tata kelola MBG menjadi suatu keharusan,” jelas Didik.

Menurut Didik, penguatan tata kelola itu tidak hanya diperlukan dalam rangka untuk memastikan program mencapai sasaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik kepada para penggunaan anggaran negara di pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Siap Ungkap Tokoh Besar

Didik menambahkan dengan tata kelola program yang lebih kuat, tujuan peningkatan kualitas gizi masyarakat dapat dicapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kritik masyarakat tidak terletak pada tujuannya, melainkan pada desain kelembagaan, tata kelola, pengadaan, pengawasan, dan kapasitas implementasi,” tandas Didik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengaku prihatin mengenai adanya kasus korupsi dalam tata kelola anggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Yahya menilai, peristiwa itu harus dapat menjadi peringatan bagi jajaran pimpinan BGN yang baru agar lebih cermat dalam mengelola anggaran publik.

“Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” kata Yahya.

Meski begitu, Yahya jug meminta ke seluruh pihak untuk tetap patuh dan menghormati setiap rangkaian proses penyelidikan berkaitan soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Yahya menekankan asas praduga tidak bersalah juga perlu dijunjung hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Yahya berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi yang ditengarai telah merugikan uang negara puluhan triliun itu adalah gambaran persoalan mendasar buruknya pengelolaan anggaran lembaga.

Yahya pun merujuk pada sejumlah dugaan aksi penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik
terkait realisasi dan fungsi pada setiap program dalam lembaga di pemerintahan.

Yahya menambahkan, contohnya termasuk soal pengadaan sepeda motor listrik, laptop, dan jasa serta penyelenggaraan acara oleh BGN yang tidak sesuai dengan fungsi dari program MBG tersebut.

“Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” tutup Yahya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *