PravadaNews – Kebijakan pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun di tengah tahun anggaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap ketahanan fiskal nasional.
Langkah tersebut disebut menunjukkan adanya persoalan serius ketika sejumlah pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran sebelum tahun fiskal berakhir.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kondisi daerah yang kehabisan anggaran dapat langsung berdampak terhadap masyarakat.
Sejumlah layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur berisiko terganggu apabila pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang memadai.
“Bayangkan ya kalau Pemda di tengah tahun sudah kehabisan anggaran, ya program-program layanan dasar masyarakat, pembenahan infrastruktur dasar, bahkan kesehatan, pendidikan di level daerah itu bisa terganggu semua,” kata Bhima, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bhima, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pelayanan publik yang berjalan setiap hari. Keterbatasan anggaran juga dapat mengganggu keberlanjutan proyek pembangunan daerah yang membutuhkan pembiayaan dalam jangka panjang.
Ia mencontohkan proyek infrastruktur dengan skema tahun jamak atau multi-years yang berpotensi ikut terdampak. Padahal, proyek tersebut dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat di daerah.
“Proyek-proyek infrastruktur yang sifatnya multi-years yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini jadi bermasalah,” ujarnya.
Bhima juga menyoroti konsekuensi tambahan anggaran terhadap keuangan pemerintah pusat. Menurutnya, apabila tambahan dana tersebut tidak diperhitungkan sejak awal dalam postur APBN, pemerintah harus mencari ruang fiskal baru untuk memenuhi kebutuhan daerah.
“Dan kalau dadakan begini kan berarti ini menyedot dana dari pemerintah pusat APBN tanpa ada perencanaan sebelumnya, jadi pelebaran defisit anggarannya bisa terjadi,” tegasnya.
Menurut Bhima, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah tidak cukup diselesaikan melalui suntikan anggaran secara mendadak. Pemerintah perlu memastikan desain transfer ke daerah sejak awal mampu mengantisipasi kebutuhan belanja daerah sepanjang tahun anggaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menambah TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah. Tambahan tersebut salah satunya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan tambahan TKD diberikan melalui dua skema. Skema tersebut terdiri atas pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,86 triliun.
Dengan dua skema tersebut, total tambahan anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dana itu dialokasikan kepada 546 pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).
Tambahan TKD tersebut diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemampuan daerah membiayai gaji PPPK setelah adanya penyesuaian anggaran.
Bagi Bhima, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi terhadap desain kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Sebab, persoalan kekurangan anggaran yang muncul di tengah tahun berpotensi berulang apabila kebutuhan belanja daerah tidak dihitung secara presisi sejak awal.
Ia menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal nasional dengan kemampuan daerah menyediakan layanan dasar. Tanpa perencanaan dan pengawasan yang kuat, kebijakan tambahan anggaran yang bersifat darurat justru berpotensi menambah tekanan terhadap ketahanan fiskal nasional.















