Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @Presidenrepublikindonesia)

Beranda / Ekonomi / Prabowo Kembali Pertanyakan Harga CPO RI

Prabowo Kembali Pertanyakan Harga CPO RI

PravadaNews – Harga minyak sawit dalam negeri kembali menjadi sorotan. Sebab, harga minyak sawit di pasar luar negeri nilainya cukup tinggi.

Harga Crude Palm Oil atau CPO di Indonesia sekitar Rp15.000/kilogram sedangkan di Rotterdam mencapai Rp27.000/kilogram. Selisih harga itu kembali menjadi sorotan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengatakan, perlu adanya pembenahan pada sektor ekspor komoditas strategis agar kekayaan nasional memberikan nilai lebih besar bagi Indonesia.

“Sebelumnya, minyak mentah sawit Indonesia dijual di pelabuhan Indonesia. Dijual sekitar 15 ribu rupiah per kilogram. Sementara harga di bursa Rotterdam, Belanda, harganya 27 ribu rupiah per kilogram,” tutur Prabowo dalam pidatonya di Sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD RI, dipantau redaksi melalui YouTube DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menyoroti pasar CPO di Rotterdam sebagai salah satu rujukan perdagangan sawit meskipun Belanda tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.

“Padahal di Belanda, satu hektar pun tidak ada kebun kelapa sawit. Artinya, sesungguhnya kita telah hilang 50 persen nilai komoditas kita,” tegas Presiden RI ke-8 itu.

Sebelumnya, hal tersebut juga mendapat sorotan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah yang menilai tata kelola ekspor sawit masih menyisakan celah pengawasan.

Menurut Trubus, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang praktik underpricing, underinvoicing, hingga manipulasi nilai transaksi yang pada akhirnya mengurangi penerimaan Indonesia dari perdagangan komoditas itu.

Celah ini, lanjutnya, dapat berasal dari aturan yang belum kuat maupun pengawasan yang tidak berjalan optimal. Karena itu, pembenahan tata kelola perlu disertai pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang selama ini terjadi.

“Sebenarnya langkah tersebut masih belum cukup. Indonesia merupakan negara hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara tegas,” kata Trubus saat dihubungi, Selasa (21/7).

Selain memperkuat pengawasan, hasil pembenahan ekspor perlu diteruskan sampai tingkat produksi dengan menjaga harga yang menguntungkan petani, sehingga peningkatan nilai sawit tidak hanya berhenti pada penerimaan negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *