PravadaNews – Kuasa hukum Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab mengatakan hingga persidangan terakhir, jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan dakwaan ilegal akses ke server Indodax dengan alat bukti, terutama bukti digital.
“Tidak ada buktinya sama sekali. Sampai persidangan terakhir hari ini tidak pernah ada buktinya, khususnya bukti digital,” kata Wa Ode kepada wartawan usai persidangan.
Wa Ode menegaskan proses pembuktian dalam hukum pidana harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan norma hukum. Karena itu, menurutnya, narasi tanpa didukung alat bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Wa Ode bahkan berpendapat kliennya seharusnya dibebaskan apabila dakwaan tidak dapat dibuktikan. Ia mengaku sependapat dengan pandangan ahli hukum pidana yang menyebut terdakwa harus dilepaskan jika unsur dakwaan tidak terpenuhi.
“Karena surat dakwaan tidak bisa dibuktikan, harusnya, kata ahli hukum pidana, frisbra, bebas,” kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, fakta persidangan justru menunjukkan alasan pemberhentian Nizam dari perusahaan bukan karena dugaan pembobolan sistem. Ia mengatakan kliennya diberhentikan karena alasan pekerjaan ganda atau double job.
“Jadi bukan karena dia bobol, bukan karena dia install Telegram, tapi karena double job. Tadi fakta loh itu, double job,” kata Wa Ode.
Di lain pihak, saksi ahli Dr. Gaza Carumna Iskadrenda menegaskan tuduhan illegal access dalam pasal 332 KUHP Baru secara tegas menggunakan unsur kesengajaan atau dolus. Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya kelalaian dari seseorang.
“Jika kita bicara dalam perkara illegal access, di situ tertera frasa ‘dengan sengaja’. Maknanya pasal tersebut menghendaki bentuk kesalahan tidak lain dan tidak bukan hanyalah kesengajaan. Dengan perkataan lain, jika bentuk kesalahannya kealpaan, maka tidak dapat dijerat dengan pasal yang bersangkutan,” kata Gaza.
Menurut Gaza, perkara yang berkaitan dengan telematika memang memerlukan pembuktian yang lebih kompleks dibanding tindak pidana konvensional. Oleh sebab itu, setiap unsur dalam pasal yang didakwakan harus dibuktikan secara cermat berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Buktinya ketika bicara pasal-pasal yang berkenaan dengan telematika. Dia ancamannya pasti lebih berat ketimbang tindak-tindak pidana konvensional lainnya,” kata Gaza.















