PravadaNews – Kemandirian garam industri kembali didorong Kementerian Koordinator Bidang Pangan setelah kebutuhan garam konsumsi dinilai sudah mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Dorongan itu muncul ketika impor garam industri sepanjang Januari–Mei 2026 masih mencapai sekitar 936 ribu ton atau meningkat 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menjelang target swasembada 2027, pekerjaan rumahnya pun bergeser dari sekadar memperbanyak garam di tambak menuju kemampuan menghasilkan produk yang dapat diserap pabrik secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah masih membedakan pencapaian antara garam konsumsi dan industri karena kebutuhan terakhir belum seluruhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.
“Begitu juga jagung, garam konsumsi kita sudah tidak impor lagi karena kita bisa produksi. Tetapi yang industri, jagung industri, garam industri, kita masih impor,” tutur Zulkifli dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Jumat (14/8/2026).
Ketergantungan tersebut juga tercermin dalam neraca garam 2026. Pemerintah menetapkan kebutuhan garam untuk industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton, sedangkan impor non-CAP hanya dibuka dalam kondisi tertentu ketika produksi domestik tidak mencukupi.
Untuk mengejar kebutuhan ini, pemerintah memperkuat Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disiapkan sebagai kawasan produksi terintegrasi.
“Juga akan menyelesaikan pembangunan industri garam yang ada di NTT,” lanjut pria yang akrab disapa Zulhas.
Namun, Guru Besar sekaligus Ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI) Wilson Rajagukguk melihat persoalan garam industri tidak berhenti pada kemampuan negara menambah hasil produksi.
Pola usaha petambak yang masih berjalan sendiri-sendiri, ungkapnya, membuat hasil panen sulit berkembang menjadi pasokan industri dengan standar yang seragam.
“Selama produksi dilakukan sendiri-sendiri oleh petani garam dan tidak diindustrialisasi, mutu, harga, kuantitas dan jadwal kepastian pasokan tidak akan terpenuhi,” jelas Wilson saat dihubungi, Sabtu (15/8).
Bagi akademisi UKI tersebut, swasembada memang berarti kebutuhan domestik mampu diproduksi di dalam negeri sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor. Akan tetapi, kondisi ini membutuhkan petambak yang mampu memasok kebutuhan pabrik secara konsisten.
Kebutuhan industri juga menuntut pengolahan lebih lanjut karena garam yang masuk ke pabrik memiliki spesifikasi berbeda dengan kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, pembangunan K-SIGN diarahkan pemerintah tidak hanya untuk menaikkan kapasitas produksi, tapi juga memperbaiki kualitas dan memperkuat rantai pasok industri.
Dengan demikian, industrialisasi menurutnya perlu tumbuh dari usaha petambak agar target swasembada juga menciptakan nilai tambah di sentra-sentra produksi garam.
“Jawabannya industrialisasi milik petambak. Kelembagaannya? Koperasi,” tegas Wilson.















