Peneliti Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus. (Foto: Dok. INDEF)

Beranda / Ekonomi / Garam Lokal Belum Sesuai Standar Industri

Garam Lokal Belum Sesuai Standar Industri

PravadaNews – Garam lokal sulit untuk memenuhi standar dari industri, karena kualitasnya yang tidak sesuai.

Kondisi tersebut membuat sebagian kebutuhan pabrik tetap dipenuhi dari luar negeri meski Indonesia mempunyai produksi garam sendiri.

Bagi pasokan domestik, persoalannya bukan sekadar menambah hasil panen, tapi membuat garam yang dihasilkan dapat digunakan industri.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan kebutuhan garam nasional pada 2024 sekitar 4,8 juta ton. Lebih dari 55% kebutuhan ini masih dipenuhi melalui impor, terutama garam industri dengan spesifikasi tinggi.

Menanggapi itu, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai, kesenjangan tersebut berawal dari kualitas produksi domestik yang belum sesuai dengan kebutuhan pengguna.

“Kalau pakai garam lokal, kualitasnya nggak sesuai. Sehingga kita pakai garam impor,” kata Heri saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, rendahnya permintaan terhadap garam lokal juga dapat mengurangi dorongan untuk meningkatkan produksi apabila hasil tambak sulit diserap pabrik.

Karena itu, teknologi pascapanen atau pascatambak diperlukan untuk memperbaiki kualitas sebelum garam memasuki rantai produksi industri.

“Negara lain, kenapa kualitas garamnya bisa lebih bagus, bisa sesuai dengan spek industri kita?” tanya Ekonom tersebut.

Pengolahan dan teknologi produksi di negara lain, baginya, dapat dipelajari agar spesifikasi garam domestik semakin mendekati kebutuhan pabrik.

Namun, perbaikan kualitas belum cukup apabila harga garam lokal tidak kompetitif atau pasokannya berubah sepanjang waktu. Industri membutuhkan bahan baku yang dapat diperoleh secara pasti agar kegiatan produksi tidak terganggu ketika kebutuhan meningkat.

Persoalan itulah yang hendak dijawab pemerintah melalui target swasembada garam 2027 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Kebijakannya diarahkan bukan hanya menambah produksi, tapi juga meningkatkan kualitas agar garam domestik dapat memenuhi spesifikasi industri.

Salah satu upaya tersebut berjalan melalui Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui, pembangunan tahap pertama seluas 616 hektare telah rampung dan disiapkan memasuki fase produksi.

Pengelolaan kawasan ini sebelumnya diperkuat melalui kerja sama KKP dengan PT Garam pada Juli 2026.

“Kami optimistis program K-SIGN dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan industri garam nasional yang mampu mendukung percepatan swasembada garam,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dikutip Senin (17/8).

Selain pembangunan kawasan, pemerintah mulai memperkuat pendataan produksi agar kebijakan pasokan dan pengendalian impor mengikuti kondisi pergaraman di lapangan.

Adapun Kementerian itu menyebut data produksi menjadi dasar untuk menetapkan kebutuhan sekaligus mengukur kemajuan menuju swasembada 2027.

Kebutuhan garam nasional sendiri diproyeksikan KKP mencapai 5,3 juta ton pada 2029 atau tumbuh sekitar 2% setiap tahun.

Dengan kebutuhan yang terus bertambah, kebijakan hilirisasi diarahkan agar produksi lokal bukan hanya meningkat,tapi semakin memenuhi spesifikasi industri dan mengurangi impor secara bertahap.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *