PravadaNews — Kejaksaan Agung merespons klaim kubu Febrie Adriansyah mengenai 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkaranya. Kejagung menyerahkan penjelasan tersebut kepada Tim Penyidik Sembilan yang menangani perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim Sembilan akan memberikan jawaban dalam sidang praperadilan. Jawaban itu akan disampaikan untuk menanggapi petitum yang diajukan tim hukum Febrie.
“Yang jelas nanti akan dijawab oleh Tim Penyidik Sembilan,” ujar Anang, Rabu (19/8/2026). Tim tersebut akan mewakili Kejagung dalam persidangan praperadilan.
Kubu Febrie juga meminta sejumlah barang pribadi yang disita penyidik dikembalikan. Barang tersebut termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga.
Anang mengatakan Kejagung akan menunggu putusan hakim terkait permintaan tersebut. Pihaknya tidak akan menentukan pengembalian barang sebelum proses praperadilan memberikan keputusan.
Terkait foto keluarga yang ikut disita, Anang menyebut kemungkinan barang itu berkaitan dengan strategi penyidikan. Foto tersebut diduga digunakan untuk memperkuat keyakinan penyidik mengenai kepemilikan tempat yang digeledah.
Kejagung juga tidak mempersoalkan langkah hukum Febrie yang menggugat penetapan tersangka. Anang menyebut keberatan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Anang, hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam proses persidangan. Hakim juga akan menilai jawaban pihak termohon sebelum menjatuhkan keputusan.
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua gugatan tersebut memiliki objek yang berbeda.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan sebagai upaya paksa dalam perkara Febrie.
Permohonan kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut meminta hakim menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Kedua perkara mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki kemudian menunda persidangan hingga Kamis (20/8/2026).
“Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok,” kata Richard. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dan penyampaian bukti surat dari pihak yang berperkara.















