PravadaNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas gizi masyarakat kini menghadapi tantangan serius di Sumatera Utara.
Di tengah pelaksanaan program yang menyasar ribuan penerima manfaat, kasus keracunan makanan justru terus menjadi sorotan dan memunculkan kekhawatiran terhadap standar keamanan pangan dalam penyediaan menu MBG.
Kondisi tersebut mendorong Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor bersama jajaran, lebih dari 1.000 Kepala SPPG se-Sumatera Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus mencari langkah penanganan atas kasus keracunan MBG.
Berdasarkan data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang 2026 telah terjadi 4 kali peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban (699 siswa dan 1 guru).
Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencatatkan 1 peristiwa keracunan MBG dengan 107 korban. Lonjakan tertinggi terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo dengan 389 korban.
Dari jumlah tersebut, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 rawat jalan, 175 diperbolehkan pulang, dan 2 pasien dirujuk.
“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada,” tegas anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dikutip Kamis (20/8/2026).
Fikri menekankan, penanganan kasus harus cepat, terkoordinasi, dan berfokus pada keselamatan penerima manfaat.
BGN beserta perangkat BGN di tingkat regional dan pemerintah daerah (Pemda) wajib memastikan pemulihan korban berjalan optimal serta melakukan pembenahan mendasar pada tata kelola.
Fikri menegaskan BGN tidak boleh hanya berkomunikasi secara vertikal, tetapi harus melibatkan pemda secara intensif. Hal ini mengingat Ombudsman RI menerima masukan dari berbagai Pemda provinsi maupun kabupaten/kota mengenai kurangnya upaya koordinasi dari BGN kepada Pemda sejak program ini dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyebut program MBG sebagai program strategis nasional yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Syafrida.
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman RI menyampaikan dua saran untuk BGN. Pertama, pemberian sanksi tegas berupa penutupan secara permanen dan memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi SPPG yang menyebabkan kasus keracunan.
Kedua, penguatan koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, monitoring, dan mitigasi.
“Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Harus ada efek jera (punishment), tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara harus memahami tingkat risiko tugasnya,” pungkas Fikri.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumut membacakan arahan Gubernur Sumut yang menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi SPPG.
Pemda juga mewajibkan jaminan higienitas bahan baku, pelibatan sanitarian Puskesmas, serta penguatan sinergi antar-pemangku kepentingan.
Gubernur turut menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan kearifan lokal pada menu MBG dengan melibatkan PKK serta kelompok tani untuk menyokong bahan baku sekaligus menggerakkan ekonomi warga















