PravadaNews – Akses keuangan syariah yang semakin mudah melalui layanan digital membawa masyarakat lebih dekat dengan produk finansial sekaligus risiko penipuan yang menyertainya.
Ancaman itu terlihat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 30 Juli 2026.
Di tengah perluasan akses tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyoroti kebutuhan menjaga masyarakat ketika layanan keuangan semakin bergeser ke ruang digital.
Menurut Anis, teknologi memang mempermudah masyarakat menggunakan layanan keuangan, tapi kemudahan ini turut membuka ruang bagi berbagai modus kejahatan finansial.
“Digitalisasi membuat layanan keuangan semakin mudah, tetapi juga menghadirkan risiko seperti penipuan digital, investasi ilegal, dan kejahatan keuangan,” kata Anis saat ditemui di Mal Kota Kasablanka, Kamis (20/8/2026).
Karena itu, perluasan layanan keuangan syariah tidak cukup hanya mengejar jumlah pengguna karena masyarakat juga membutuhkan pemahaman terhadap produk dan risikonya.
“Inklusi keuangan harus berjalan bersama dengan perlindungan konsumen,” lanjut Anis.
Di sisi lain, industri tetap membutuhkan ruang untuk berinovasi mengikuti perubahan transaksi masyarakat, namun perkembangannya harus berada dalam aturan yang melindungi konsumen.
Kebutuhan tersebut juga terlihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diterbitkan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Literasi keuangan syariah tercatat 43,42%, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 13,41%.
Adapyn Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan 1.220 entitas ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Jumlah ini mencakup 951 pinjaman daring ilegal dan 240 penawaran investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut, penipuan digital telah berkembang menjadi persoalan bagi kepercayaan terhadap sistem keuangan.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital,” ujar Dicky dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/8).
Risiko itu membuat perluasan ekonomi syariah melalui layanan digital membutuhkan penguatan edukasi dan perlindungan secara bersamaan agar kemudahan akses tidak berujung pada kerugian masyarakat.















