PravadaNews – Kebutuhan pembiayaan pemerintah memasuki babak baru setelah utang negara mencapai Rp10.293,69 triliun pada Juni 2026, di tengah kebutuhan dana perbankan dan sektor usaha yang terus berjalan.
Besarnya porsi Surat Berharga Negara (SBN) dalam utang pemerintah membuat ruang pembiayaan menjadi perhatian menjelang 2027, ketika kebutuhan penerbitan dan pembiayaan ulang tetap berlangsung.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah per 30 Juni 2026 setara 41,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar 87% berasal dari SBN dengan nilai Rp8.966,79 triliun.
Direktur Riset Bidang Keuangan dan Ekonomi Digital Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etika Karyani mengatakan, peningkatan utang perlu dilihat dari arah kenaikan dan biaya pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah.
“Saya mungkin tidak mengatakan rasio 41 persen ini merupakan krisis utang, belum sih. Tapi yang perlu diperhatikan adalah arah kenaikan dan biaya membawanya,” jelas Etika dalam diskusinya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Etika, pemerintah tetap membutuhkan penerbitan SBN pada 2027, sementara bank dan sektor swasta juga membutuhkan dana untuk kredit serta investasi.
Kondisi tersebut membuat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi faktor penting karena menjadi sumber pendanaan utama perbankan dalam menyalurkan kredit.
“Kalau basis investor dan DPK itu tidak berkembang cukup cepat, dan ada kompetisi dana, itu bisa menaikkan yield SBN dan cost of fund,” tutur Pengamat ini.
Risiko yang perlu diperhatikan, jelasnya, bukan berupa krisis utang, melainkan tekanan pendanaan apabila kebutuhan dana pemerintah, bank, dan sektor usaha meningkat secara bersamaan.
Selain kebutuhan pembiayaan, risiko suku bunga, nilai tukar, dan refinancing menjadi faktor yang perlu dijaga dalam pengelolaan utang pemerintah menuju 2027.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mencatat kondisi likuiditas perbankan masih mendukung aktivitas ekonomi melalui pertumbuhan kredit hingga Juli 2026.
BI melaporkan kredit perbankan per Juli 2026 tumbuh 13,58% secara tahunan, dengan rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada pada level 23,10%.
Catatan ini menggambarkan kondisi likuiditas perbankan yang masih mendukung aktivitas intermediasi.
Tantangan pembiayaan 2027 akhirnya tidak hanya mengenai kemampuan memperoleh dana, tetapi menjaga keseimbangan agar kebutuhan negara tidak meningkatkan tekanan biaya dana bagi ekonomi.














