PravadaNews – Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Salah satu ahli yang dihadirkan ialah mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Yunus menjabat sebagai Ketua PPATK pada periode 2002 hingga 2011.
“Ahli yang ditampilkan ada tiga,” kata salah satu anggota tim hukum Kejagung. Keterangan para ahli diberikan dalam rangkaian persidangan praperadilan Febrie.
Selain Yunus, Kejagung menghadirkan Supraji sebagai ahli hukum. Supraji merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Ketua Senat Akademik UAI.
Ahli lainnya adalah Fatahilah Akbar. Ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Praperadilan Febrie mencakup dua permohonan dengan pokok perkara berbeda. Kedua permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu perkara tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Polri.
Salah satu tindakan yang menjadi objek gugatan ialah penggeledahan di kediaman Febrie. Lokasi penggeledahan tersebut berada di kawasan Sentul.
Sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8) siang. Agenda persidangan berkaitan dengan gugatan terhadap tindakan penyitaan dan penggeledahan penyidik.
Permohonan lainnya terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Febrie meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sidang perkara nomor 134 dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Permohonan tersebut berfokus pada status Febrie sebagai tersangka.
Dengan demikian, dua permohonan Febrie memiliki objek gugatan yang berbeda. Satu permohonan mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan, sedangkan permohonan lainnya menguji penetapan tersangka.
Kehadiran tiga ahli menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan praperadilan. Kejagung menghadirkan Yunus Husein, Supraji, dan Fatahilah Akbar dalam sidang pada Senin.
Rangkaian sidang praperadilan Febrie masih berlanjut hingga pekan ini. Pengadilan akan kembali menggelar persidangan pada Kamis (27/8) dengan agenda terkait gugatan penyitaan dan penggeledahan.















