PravadaNews — Gelombang kekecewaan terhadap Bank Mandiri mencuat setelah rekening donasi milik aktivis Supriyono alias Botok diblokir. Sejumlah warganet kemudian menyerukan aksi eksodus dengan memindahkan dana mereka ke bank lain.
Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening tersebut disebut menampung dana urunan masyarakat untuk membiayai rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Pemblokiran rekening itu memicu reaksi dari sejumlah pengguna media sosial. Beberapa figur publik dan kreator konten bahkan mengaku telah menarik dana mereka dari Bank Mandiri.
Kreator konten Aa Juju menjadi salah satu figur yang menyatakan sikap tersebut. Ia mengaku akan menarik seluruh dananya meski baru terdaftar sebagai nasabah prioritas.
“Cabuuuuutttt cabuuutt, ilang trust bgtttt,” tulis Aa Juju melalui akun Threads @makanlurrrr, dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Respons lebih jauh disampaikan akun @luthfydwiaafy. Ia mengaku telah menarik seluruh uang dari rekening bank BUMN yang dimilikinya. Pengusaha muda itu bahkan berencana memindahkan pembayaran gaji 110 karyawannya dari Bank Mandiri.
“Hari ini udah saya tarik semua uang yang ada.. dan kalau sampe besok @bankmandiri gak balikin uang donasi, saya akan hentiin payrol dari bank Mandiri.. artinya 110 karyawan yang saya punya pindah ke @goodlifebca semua,” tulis @luthfydwiaafy.
Kreator konten Indian Akbar turut mempertanyakan keamanan layanan perbankan tersebut. Akbar meminta rekomendasi kepada pengikutnya mengenai pilihan bank lain.
“Oke thank you Bank Mandiri. Temen-temen ada rekomendasi bank lain yang secure?” tulis Indian Akbar melalui akun Threads pribadinya.
Di tengah ramainya seruan penarikan dana, Bank Mandiri memberikan tanggapan resmi. Manajemen bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat tindakan terhadap rekening tersebut.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” tulis manajemen Bank Mandiri.
Bank Mandiri membantah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri. Manajemen menyebut pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi aparat penegak hukum.
Pihak bank juga menyatakan seluruh proses telah dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan. Bank Mandiri menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.















