Ilustrasi rekening Mandiri. (Foto: Istimewa)

Beranda / Politik / Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berisi Rp80,9 Juta Disorot DPR

Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Berisi Rp80,9 Juta Disorot DPR

PravadaNews – Pemblokiran rekening aktivis Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendapat perhatian dari DPR RI. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu diblokir menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak perbankan. DPR ingin mengetahui alasan rekening tersebut dikenai pemblokiran.

Cucun menyebut perlu ada kejelasan mengenai lalu lintas transaksi dalam rekening tersebut. DPR juga ingin mengetahui apakah terdapat indikasi tertentu yang menjadi dasar tindakan perbankan.

“Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya lalu lintas transfer itu yang membahayakan,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Cucun mengatakan DPR akan meminta penjelasan kepada Bank Mandiri. Bank tersebut merupakan salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Cucun, klarifikasi diperlukan agar alasan pemblokiran rekening Supriyono menjadi terang. DPR belum menyimpulkan penyebab tindakan tersebut sebelum memperoleh penjelasan dari pihak bank.

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosidae. Ia menilai bank Himbara tidak dapat mengambil keputusan pemblokiran rekening secara sepihak.

Andre mengatakan setiap tindakan perbankan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ketentuan tersebut juga mencakup tata cara pelaksanaan tindakan terhadap rekening nasabah.

Menurut Andre, bank memiliki kewajiban menjalankan permintaan dari lembaga atau aparat yang memiliki kewenangan. Beberapa pihak yang disebutnya antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum.

“Tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak,” ujar Andre.

Andre menegaskan tindakan bank harus didasarkan pada prosedur dan aturan yang berlaku. Karena itu, Andre menilai latar belakang pemblokiran rekening Supriyono perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pemblokiran rekening tersebut menjadi sorotan karena berlangsung menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan DPR, alasan pasti pemblokiran belum dijelaskan.

DPR kini mendorong adanya klarifikasi dari pihak perbankan mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Penjelasan itu diharapkan dapat mengungkap dasar serta prosedur yang digunakan dalam pemblokiran rekening Supriyono.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *