Ilustrasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). (Foto: Dok. Astra Agro Lestari)

Beranda / Ekonomi / Mengapa Harga CPO RI Masih Ikut Malaysia?

Mengapa Harga CPO RI Masih Ikut Malaysia?

PravadaNews – Besarnya produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia belum sepenuhnya membuat harga komoditas tersebut ditentukan dari dalam negeri, karena perdagangan global masih mengacu pada bursa luar negeri.

Posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia kembali diuji ketika harga referensi CPO Agustus 2026 masih menggunakan perhitungan yang melibatkan Bursa Malaysia Derivatives, meski pemerintah tengah mendorong pembentukan pasar komoditas strategis nasional.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov melihat persoalan itu sebagai tantangan dalam membangun kedaulatan perdagangan komoditas unggulan Indonesia.

Bagi Abra, kekuatan produksi sawit nasional belum sejalan dengan kemampuan Indonesia dalam membentuk harga acuan global karena infrastruktur perdagangan CPO domestik belum memiliki pengaruh sebesar bursa internasional.

“CPO itu selama ini kita merujuknya ke Bursa Malaysia Derivatives di Malaysia, padahal kita produsen CPO terbesar pertama, Malaysia yang kedua. Kenapa harganya merujuk ke harga kontraknya Malaysia?” tanya Abra, dikutip Selasa (25/8/2026).

Abra menjelaskan, Bursa Malaysia Derivatives selama ini menjadi rujukan utama karena memiliki sejarah panjang, volume transaksi besar, serta tingkat kepercayaan tinggi dari pelaku pasar global.

Namun, menurutnya, pembentukan bursa komoditas nasional dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pembentuk harga, bukan hanya mengikuti pergerakan harga yang sudah ditetapkan pasar lain.

Penguatan tersebut membutuhkan kesiapan ekosistem perdagangan, termasuk transparansi data, partisipasi pelaku usaha, ataupun konsistensi volume transaksi agar pasar domestik mampu menjadi referensi internasional.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi CPO periode Agustus 2026 sebesar USD996,52 per metrik ton (MT) sebagai dasar penghitungan bea keluar dan pungutan ekspor. Penetapan itu menggunakan rata-rata harga Bursa CPO Indonesia sebesar USD892,96 per MT dan Bursa Malaysia sebesar USD1.100,08 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, mekanisme penetapan harga referensi ini mengikuti ketentuan perdagangan yang menggunakan beberapa sumber harga internasional.

“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/7).

Kemendag mencatat penurunan harga referensi CPO Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia.

Perbedaan antara posisi Indonesia sebagai produsen utama dan kemampuan menentukan harga menunjukkan bahwa penguatan industri sawit tidak hanya bergantung pada produksi, tapi juga kesiapan pasar domestik dalam membangun acuan perdagangan sendiri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *