Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / Legalisasi Jukir Tekan Pungli di Parkir Minimarket

Legalisasi Jukir Tekan Pungli di Parkir Minimarket

PravadaNews – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik pungutan liar (Pungli) di area minimarket.

Guna menghentikan praktik tersebut, Pansus menyarankan agar Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta melegalisasi para juru parkir (Jukir).

Dengan begitu, setiap pungutan biaya parkir tidak lagi ilegal. Bahkan, menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Ketua Pansus Jupiter menyoroti maraknya pengaduan masyarakat yang membayar biaya parkir dengan keterpaksaan. Meski di area terpasang papan informasi ‘Parkir Gratis’.

“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta dikutip Selasa (25/8/2026).

Jupiter berharap, para Jukir yang merupakan warga sekitar gerai minimarket mendapat pembinaan dari UP Perparkiran. Memastikan penerbitan surat tugas bagi Jukir binaan tanpa pungutan biaya. “Dilegalkan,” kata Jupiter.

Dengan demikian, status Jukir di area minimarket maupun ritel modern menjadi legal. Termasuk menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen.

“Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover,” kata Jupiter.

Legalisasi perparkiran juga memiliki potensi meningkatkan PAD dari sektor parkir. Hasil retribusi bermanfaat masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.

Meski demikian, lanjut Jupiter, pengelola minimarket maupun gerai modern masih bisa mempertahankan status parkir gratis. Namun, pengelola wajib menjamin tak ada pungutan liar. Tak ada Jukir liar beroperasi di area tersebut.

“Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat. Pihak gerai harus konsisten, jangan pasang tulisan gratis tapi praktiknya tetap ada pungutan,” pungkas Jupiter.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Aroufy menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan tersebut. Termasuk memanggil pengelola minimarket untuk membahas solusi.

Sebelumnya, ungkap Masdess, UP Perparkiran telah melayangkan surat resmi terhadap pengelola minimarket. Perihal pembinaan tata kelola perparkiran. Namun hingga kini, belum ada respons.

“Beberapa bulan lalu kami sudah bersurat ke dua pihak, Indomaret dan Alfamart,” beber Masdess.

Menanggapi hal itu, Masdess memastikan mengundang kembali seluruh perwakilan pengelola gerai ritel. Mencari formula penataan parkir.

“Kami akan mengundang berikutnya untuk kita duduk bersama,” pungkas Masdess.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *