Minyakita yang memiliki harga eceran tertinggi Rp.15.700.  (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Distribusi MinyaKita 60 % ke BUMN Masih Tunggu Rapat

Distribusi MinyaKita 60 % ke BUMN Masih Tunggu Rapat

PravadaNews – Usulan menaikkan distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan menjadi 60% belum mendapat kepastian, meski penyaluran melalui jalur tersebut telah mencapai hampir separuh dari kewajiban.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat distribusi MinyaKita melalui Perum Bulog dan BUMN pangan telah mencapai 49,31%. Capaian itu mendorong pembahasan peningkatan porsi BUMN untuk memperkuat pasokan minyak goreng rakyat di pasar.

Angka ini melampaui batas minimal 35% yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (1) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). 

Wacana peningkatan menjadi 60% muncul dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8/2026).

Menanggapi hal itu, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nawandaru Dwi Putra mengatakan, ketentuan distribusi melalui BUMN pangan masih mengacu pada aturan yang berlaku.

“Untuk sementara memang belum ada keputusan terkait dengan rencana penetapan mandatori proporsi kepada BUMN sebesar 60 persen. Saat ini yang berlaku masih minimal 35 persen,” ujar Nawandaru.

Menurutnya, perubahan porsi distribusi perlu mempertimbangkan kesiapan BUMN dalam menjaga pasokan hingga seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk keputusan tersebut masih menunggu pembahasan di tingkat Rapat Konsultasi Tingkat Menteri Bidang Pangan. Kami juga menyampaikan draf rakortas tersebut, namun hingga saat ini belum dilaksanakan rapat konsultasi tersebut,” jelas Nawandaru.

Nawandaru menambahkan, peningkatan porsi distribusi yang lebih besar, seperti 100%, membutuhkan kesiapan BUMN untuk mengambil tanggung jawab distribusi secara menyeluruh.

Adapun mekanisme perubahan porsi distribusi juga telah diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan besaran distribusi MGR dapat diubah melalui keputusan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi bidang pangan. 

“Besaran persentase pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,” bunyi aturan ini, dikutip Jumat (28/8).

Sementara itu, Kemendag mencatat harga rata-rata MinyaKita pada Jumat (21/8) berada di angka Rp15.865 per liter. Pemerintah berharap penguatan distribusi melalui BUMN dapat menjaga pasokan sekaligus membuat harga semakin mendekati harga eceran tertinggi (HET).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *