Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. Gerindra)

Beranda / Politik / RUU Perampasan Aset Dikebut DPR

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR

PravadaNews – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menyebut Desember 2026 bukan sekadar target politik. Ia mengatakan jadwal tersebut telah disesuaikan dengan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan,” tegas Habiburokhman. Politisi partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, aturan tersebut akan melengkapi sistem peradilan pidana di Indonesia. DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan KUHP dan KUHAP.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Habiburokhman menyebut konsep tersebut sebagai integrated criminal justice system.

Proses penyusunan RUU tersebut membutuhkan waktu karena memuat konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.

“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujar Habiburokhman. Kondisi itu membuat pembahasannya berbeda dibandingkan regulasi yang telah ada.

Komisi III juga membuka ruang partisipasi masyarakat selama penyusunan aturan tersebut. Sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang.

Seluruh 46 anggota Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menyebut dukungan terhadap RUU tersebut juga datang dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Ustaz Das’ad Latif bersama sejumlah pihak kepada Komisi III.

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Komisi III juga ingin memperjelas cakupan aset, prosedur perampasan, serta tata kelolanya.

Habiburokhman memastikan proses pembahasan tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda. 

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *