PravadaNews – Harga cabai rawit merah ditetapkan masuk zona waspada oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada minggu ketiga Agustus 2026 setelah hampir dua bulan komoditas ini aman.
Sebelumnya, pantauan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit terjadi di 50,56% wilayah Indonesia atau 182 kabupaten/kota. Harga tertinggi mencapai Rp200.000 per kilogram di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, sedangkan harga terendah tercatat Rp23.667 per kilogram.
Deputi II KSP, Popy Rufaidah menegaskan, perubahan status tersebut perlu dicermati sejak awal agar tekanan harga tidak meluas.
Karena itu, pengendalian perlu disesuaikan dengan kondisi setiap komoditas dan wilayah. Ketika harga meningkat, pemerintah diarahkan menjaga kecukupan pasokan sekaligus kelancaran distribusi.
“Setelah hampir dua bulan berada pada zona aman, minggu ini cabai rawit bergeser ke zona waspada, harga mulai meningkat hingga melampaui batas harga acuan,” ucap Popy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, sumber tekanan harga dapat berbeda pada setiap daerah sehingga penanganannya tidak cukup menggunakan kebijakan yang sama.
“Zona waspada tidak dapat ditangani dengan satu instrumen. Cabai rawit merah memerlukan respons cepat sebelum tekanan harga semakin meluas,” lanjut Deputi KSP tersebut.
Popy pun mengarahkan pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mengidentifikasi daerah dengan tekanan terbesar beserta penyebabnya. Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan) didorong mempertemukan pemetaan produksi dengan kebutuhan antardaerah.
Sebagai informasi, perbedaan harga masih terlihat dalam pantauan PravadaNews melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pada Sabtu (29/8) pukul 10.00 WIB. Cabai rawit merah rata-rata mencapai Rp76.050 per kilogram, mulai Rp53.150 di Lampung hingga Rp128.750 di Maluku.
Kondisi serupa terjadi pada jenis cabai rawit hijau yang rata-rata mencapai Rp59.950 per kilogram. Harga berkisar Rp33.500 di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Rp132.500 per kilogram di Maluku Utara.
Padahal, proyeksi neraca pangan 2026 menunjukkan produksi cabai rawit mencapai sekitar 1,51 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional sekitar 914 ribu ton. Kementan turut memperkirakan produksi itu menghasilkan surplus sekitar 595 ribu ton sepanjang tahun.
Pada kesempatan lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga meminta pemerintah mencermati perkembangan cabai rawit, terutama di wilayah berharga tinggi.
“Begitu pula pasokan dan distribusi cabai rawit perlu terus dipantau, terutama di wilayah yang mencatat harga tinggi,” ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, Selasa (4/8).
Lebih lanjut, Bapanas mendorong koordinasi pemerintah pusat dan daerah agar gangguan pasokan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tekanan harga yang lebih luas.















