Pravadanews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan akan rampung dalam waktu dua bulan mendatang, yakni Oktober 2026. Hal itu sesuai dengan Plputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026.
Namun, jelang pembahasan tersebut rampung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal justru meminta DPR RI tidak terburu-buru membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Alasannya, menurut dia, pembahasan RUU tersebut berpotensi diwarnai perbedaan kepentingan yang tajam antara kelompok buruh dan pengusaha. Perbedaan itu mencakup pengaturan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak, hingga tenaga kerja asing.
Selain itu, perdebatan juga diperkirakan terjadi dalam pembahasan waktu kerja, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, serta perluasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bolehlah saya sebut polarisasi, terhadap isi pasal-pasal yang terkandung di dalamnya antara kepentingan buruh dengan kepentingan pemilik modal atau pengusaha,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Said menilai waktu dua bulan terlalu sempit untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut. Terlebih, sejumlah kelompok serikat buruh dan organisasi pengusaha telah menyerahkan usulan masing-masing kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Bahkan, ia membandingkan proses tersebut dengan penyusunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disebut membutuhkan waktu sekitar enam tahun.
“Dengan demikian, kita bisa bayangkan, apakah mungkin dalam dua bulan RUU ini akan selesai?” kata dia.
Meski meminta DPR tidak terburu-buru, KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) tetap mendorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan pada Oktober 2026.
Namun, tetap Said menegaskan target waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghasilkan undang-undang yang justru merugikan pekerja.
“Jangan waktu dua bulan ini akhirnya dengan alasan tergesa-gesa isi undang-undangnya buruk. Kami pasti akan menolak seperti menolaknya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap dia.















