Beranda / Nasional / KSPI Ungkap Sembilan Isu Krusial dalam RUU Ketenagakerjaan

KSPI Ungkap Sembilan Isu Krusial dalam RUU Ketenagakerjaan

Pravadanews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan diperkirakan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara kelompok buruh dan pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan, ada sembilan isu krusial yang berpotensi menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut.

Isu pertama menyangkut pengaturan upah. Said Iqbal mengatakan, kelompok buruh menginginkan upah yang layak, sedangkan pengusaha dinilai memiliki kepentingan untuk menekan biaya upah.

Isu kedua adalah mekanisme PHK. Menurut Said Iqbal, kelompok buruh menginginkan prosedur PHK diperketat agar perusahaan tidak mudah memberhentikan pekerja. Sebaliknya, pengusaha disebut menginginkan mekanisme PHK yang lebih mudah. 

Sementara itu, ketiga adalah terkait pesangon. Dia menyebut buruh menginginkan pesangon yang layak sebagai sumber pendapatan sementara setelah kehilangan pekerjaan. 

KSPI juga menyoroti ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 untuk kondisi PHK tertentu.

“Buruh, pekerja, karyawan, dan pegawai menginginkan pesangon yang bisa dijadikan pendapatan ketika mereka kehilangan pekerjaan sehingga pesangonnya layak,” ujar Said  Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Isu keempat adalah outsourcing. KSPI menginginkan sistem tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Selanjutnya, isu kelima berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Said Iqbal mengatakan buruh menginginkan masa kontrak diatur secara tegas untuk mencegah pekerja terus-menerus berstatus kontrak.

“Buruh menginginkan kontrak sekurang-kurangnya satu tahun, atau kalau kita menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi itu lima tahun,” kata Said Iqbal.

Isu keenam adalah penggunaan tenaga kerja asing. KSPI mengusulkan masa kerja TKA dibatasi maksimal tiga tahun dan hanya diperbolehkan untuk tenaga kerja yang memiliki keterampilan tertentu.

Sementara itu, isu ketujuh mencakup waktu kerja, jam kerja, dan cuti. Buruh menginginkan waktu kerja tetap dibatasi maksimal 40 jam dalam satu minggu serta mempertahankan hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun.

“Buruh menginginkan yang sudah bekerja enam tahun, dia dapat cuti dua bulan. Pengusaha mau menghilangkan cuti dua bulan tersebut,” kata Said.

Isu kedelapan menyangkut pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja. Dalam hal ini, KSPI meminta sanksi pidana tetap diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon.

Adapun isu kesembilan adalah perluasan program JKP. KSPI menginginkan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh bantuan meskipun belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok buruh juga mengusulkan JKP dikembangkan menjadi skema asuransi pengangguran atau unemployment insurance.

“Buruh menginginkan JKP itu diperluas. Maksudnya, bagi buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan JKP,” kata Said.

Dengan sembilan isu tersebut, Said Iqbal meminta DPR tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hanya untuk mengejar tenggat Oktober 2026.

“Jangan waktu dua bulan ini akhirnya dengan alasan tergesa-gesa isi undang-undangnya buruk. Kami pasti akan menolak seperti menolaknya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap dia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *