Produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) Merek Minyakita. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Kebijakan DMO Minyak Goreng Siapa yang Untung?

Kebijakan DMO Minyak Goreng Siapa yang Untung?

PravadaNews – Sebagai pemilik volume ekspor Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, Indonesia masih belum mampu ‘mendikte’ harga pasar internasional. Bahkan, untuk memenuhi ketersediaan dalam negeri masih bergantung dengan ‘paksaan’ aturan yang dibuat.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen CPO maupun eksportir sebesar 35% untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Kebijakan DMO 35% tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43/2025 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).

Baca Juga: Indonesia Pemasok CPO Dunia Tapi di Dalam Negeri Masih Jadi Perdebatan

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sebagai D1 atau distributor pertama.

Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas menilai pemenuhan ketersediaan minyak goreng seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan hanya melalui kebijakan DMO.

Kewajiban DMO bagi produsen, kata Fernando, harus diawasi secara ketat. Sebab, pemenuhan DMO menjadi syarat bagi produsen untuk melakukan ekspor.

“Apakah hanya sekadar membuat aturan tetapi kontrol ini tidak dilakukan. Sehingga, para pelaku usaha itu lebih mementingkan melakukan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Fernando kepada PravadaNews, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Produsen Beras Khusus Harus Miliki Izin Edar PSAT

Fernando menambahkan, produsen akan lebih memilih ekspor lantaran nilai ekonomi yang tinggi dan lebih relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. “Pejabat negara kita juga yang menikmati ekspor tersebut,” ujar Fernando.

Fernando berharap pemerintah mampu dan dapat memproduksi minyak goreng secara mandiri melalui BUMN.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto berencana membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengurusi ekspor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk CPO.

Rencana pemerintah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Dalam PP tersebut, penjualan sumber daya alam ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penerbitan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *